Categories: Bali

Buang Sampah Sembarangan, Warga Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu

NEGARA – Warga yang biasa membuang sampah sembarangan, kini harus menghentikan perilakunya itu.

 

Jika tidak maka harus berurusan dengan Satpol PP dan siap-siap untuk menerima ganjaran.

 

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budhi, Selasa (2/4) mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda) Satpol PP tidak hanya menyasar pelanggaran kependudukan, pemasangan reklame, maupun perizinan lainya.

 

Masalah ketertiban juga ikut menjadi tanggung jawab termasuk masalah sampah.

 

Saat ini di beberapa titik dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Jembrana sudah memasang papan larangan membuang sampah.

 

 “Pembuangan sampah di tempat terlarang itu sudah jelas melanggar aturan yang perlu kita tertibkan,” ujarnya.

 

Aturan yang dimaksud kata Rai Budhi yakni Pasal 49, Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Sesuai perda kata Rai Budhi, maka bagi pembuang sampah sembarangan di tempat terlarang yang tertangkap akan disanksi dengan pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

 

“Perda itu sudah jelas mengatur sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarang,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, dengan adanya Perda itu maka Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap oknum-oknum warga yang membuang sampah di tempat terlarang itu.

 

Sebelum melakukan tindakan Satpol PP lebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas LH untuk lebih memantapkan dalam mengambil tindakan.

“Kami akan segera berkoordinasi, dan setelah itu penertiban langsung kami lakukan. Ini sebagai salah satu upaya kami untuk menekan volume sampah yang dibuang sembarangan,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago