Categories: Bali

Dipecat Jadi PNS Pasca OTT, Enggan Tanggapi Kadisbud, Sukarja Ikhlas

GIANYAR – Nasib Nyoman Sukarja, mantan Kepala Bidang Perizinan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Gianyar berbeda dengan Ketut Mudana.

Sukarja yang pada 2017 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus pemerasan Rp 15 juta kepada investor itu sudah diketok palu.

Namun, Mudana yang juga sempat menjadi tersangka atas OTT itu justru memperoleh Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3).

Atas munculnya SP3 Mudana, Sukarja pun enggan menanggapinya. “Ten wenten (tidak ada, red),” ujar Sukarja melalui pesan Whatsapp, siang kemarin (9/5).

Sukarja yang telah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu pun kini menerima apa adanya. Bahkan dia pun tidak merasa menjadi korban atas kasus itu dan juga tidak menyalahkan siapapun.

“Ya biarlah semua itu, iklaskan saja,” ujarnya. Kini, Sukarja yang telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gianyar disibukkan dengan urusan baru.

“Buka bengkel sama elektronik (servis, red),” tukasnya. Seperti diketahui, Sukarja sebelumnya merupakan bawahan Mudana.

Mudana merupakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Gianyar, sedangkan Sukarja merupakan Kabid Perizinan B.

Saat kejadian OTT pada 16 Juni 2017, Sukarja diciduk jajaran Polda Bali karena investor yang mengurus perizinan.

Ada barang bukti uang Rp 15 juta yang disita polisi dengan beberapa berkas. Sukarja pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama kemudian, Mudana ikut terseret sebagai tersangka. Polda Bali sempat mengadakan press rilis terhadap kedua tersangka itu.

Tak lama kemudian, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau. Sukarja sudah divonis bersalah pada 23 Januari 2018 lalu dan menjalani hukuman.

Sedangkan, Mudana yang awalnya sama-sama menyandang status tersangka akhirnya memperoleh SP3.

Berbekel SP3 itu, Mudana telah kembali menjadi pejabat eselon II dengan posisi Kepala Dinas Kebudayaan.

Mudana dilantik sebagai Kadis oleh bupati Gianyar bersamaan dengan 80-an pejabat lainnya pada 2 Mei 2019 lalu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago