Categories: Bali

Ditinggal Belanja, Residivis Perampokan Bawa Kabur Motor Pelanggan JFC

SINGARAJA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih saja terjadi di Kabupaten Buleleng. Terakhir kasus curanmor terjadi pada Kamis (27/6) lalu.

Sebuah motor dengan nomor polisi DK 2192 UAS digondol maling, saat ditinggal berbelanja di sebuah restoran cepat saji yang ada di Desa Pemaron.

Peristiwa berawal saat korban Ketut Agus Setiawan, 31, warga Desa Ambengan bersama pacarnya tengah berbelanja di JFC Pemaron.

Saat itu korban memarkir kendaraannya dengan kondisi kunci nyantol. Kunci sengaja dibiarkan nyantol, sebab masih dalam pengawasan.

Saat ditinggal cuci tangan, ternyata sepeda motor itu digondol Nyoman Karang alias Karang, 35, warga Kelurahan Kampung Baru. Korban sempat memergoki motor itu dibawa kabur pelaku.

Korban lantas meminjam sepeda motor pacarnya yang saat itu ikut berbelanja di restoran tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara korban dengan pelaku.

Ternyata saat melakukan aksi pengejaran, korban merasa dihalang-halangi sebuah kendaraan.

Belakangan diketahui aksi itu dilakukan oleh Kadek Sanjaya alias Mikel, 35, warga Kelurahan Banyuning yang mengendarai sepeda motor DK 8462 OY.

Mikel ternyata rekan Karang yang diberikan tugas memantau keadaan. Korban akhirnya berhasil menghentikan pelaku di simpang tiga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pemaron.

“Pas dihentikan, sempat terjadi adu mulut karena pelaku berdalih itu motornya dia. Korban ini sempat dipukul. Karena ribut akhirnya pelaku Karang ini diamankan.

Pelaku lainnya atas nama Mikel kami amankan tidak jauh dari simpang tiga SKB itu,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.

Menurut Wiranata, modus yang dilakukan komplotan ini terbilang baru. Mereka sengaja mengincar sepeda motor yang kuncinya nyantol.

Mereka juga mengincar sepeda motor yang ditinggalkan di tempat-tempat keramaian. “Kami imbau masyarakat, kunci sepeda motor

agar dicabut. Meskipun diparkir di halaman rumah. Sehingga ini mengurangi peluang aksi curanmor,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wiranata mengatakan, tersangka karang merupakan seorang residivis aksi perampokan. Tersangka sempat melakukan aksi itu pada 2011 silam, dan keluar dari penjara pada 2014 lalu.

Sementara itu, tersangka Karang mengaku melakukan aksi pencurian itu karena desakan ekonomi. Tersangka mengaku sudah melakukan pengintaian di tempat kejadian sejak sepekan terakhir.

“Memang rencananya jalan-jalan, siapa tahu ada kunci nyantol. Nanti kalau dapat, mau dijual di Sidatapa. Dapat Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago