Categories: Hukum & kriminal

Terima Paket Ganja Cair, Desainer Australia Dituntut 1 Tahun Penjara

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, desainer asal Australia yang terjerat kasus ganja menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Denpasar, kemarin (2/7).

Perempuan paruh baya kelahiran Sydney, itu hanya dituntut satu tahun penjara oleh JPU. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU IG Lanang Suyadnyana di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Dalam tuntutannya terdakwa dinilai bersalah menerima paket berisi cairan ganja seberat 0,57 gram netto dari seorang temannya di Amerika Serikat.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika, atau dakwaan kedua JPU.

Sementara hal yang memberatkan JPU menuntut terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sementara yang meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa sebagai orang yang telah kecanduan ganja dan mengalami gangguan psikis tergolong berat,” beber JPU.

Sesuai keterangan dari saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar, bahwa terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder.

Artinya, terdakwa mengalami trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu.

JPU meminta barang bukti berupa 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik keci masing-masing berisi serbuk pewarna pakaian,

1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll didalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika jenis ganja dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan JPU, Kim yang didampingi pengacaranya Edward Pangkahila dkk, bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Dengan tuntutan satu tahun penjara ini, maka Kim tidak lama lagi bisa menghirup udara bebas. Sebab, dia menjalani masa penahanan lebih dari tiga bulan sejak diamankan pada 2 Maret lalu.

Jika merujuk pada sidang kasus narkoba sebelumnya, apalagi yang didakwakan adalah Pasal 127 atau pasal untuk pengguna, maka putusan hakim biasanya ringan. Dituntut satu tahun, lazimnya divonis delapan bulan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago