Categories: Bali

Duh, Tipu Klien, Pengacara Kawakan di Jembrana Dipolisikan

NEGARA – Diduga melakukan penipuan, seorang pengacara berinisial BM, dipolisikan oleh mantan kliennya.

Penyebabnya, sang pengacara diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya yang semestinya diserahkan pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan.

Menurut informasi, dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari perkara perdata terkait utang piutang anak pemilik tanah sebelumnya pada bank swasta dengan agunan sertifikat tanah oleh anak pemilik tanah.

Karena tidak membayar cicilan dan bank tutup, sertifikat dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi.

Perkara perdata sudah mendapat putusan pengadilan sejak 2004, tetapi pihak pemohon baru bisa mengajukan eksekusi. 

Pemohon bermaksud mengambil haknya, namun dihalangi oleh keluarga termohon karena merasa tidak pernah menjual tanah dan memiliki hak atas tanah.

Eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Pengadilan Negeri (PN) Negara, tahun 2018 lalu.

Saat itu, pihak pemohon sudah membawa alat berat untuk mengeksekusi bangunan ditanah seluas 4150 meter persegi atau 41 are.

Namun, eksekusi batal dilakukan karena pihak pemohon dan termohon dalam sengketa tersebut sepakat berdamai.

Pihak termohon eksekusi yang tidak ingin kehilangan tanah dan rumah sepakat akan membeli tanah pada pemohon yang menjadi pemenang lelang.

Saat itu disepakati, pihak termohon wajib membayar Rp 615.000.000, untuk seluruh tanah. Akan tetapi, baru dibayar Rp 15 juta sebagai tanda jadi, sisanya akan dibayar berikutnya.

Nah, kemudian termohon menyerahkan uang pada pengacaranya, BM, agar diserahkan pada pihak pemohon eksekusi.

Akan tetapi, uang tersebut tidak diserahkan sebesar Rp 54 juta. “Ternyata hanya sebagian diserahkan,” kata sumber.

Karena sebagian tidak diberikan oleh BM, termohon eksekusi yang tidak ingin kehilangan tanah dan rumah yang sudah dihuni turun temurun melaporkan BM ke Satreskrim Polres Jembrana atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, BM.

Bahkan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirimkan kepada Kejari Jembrana. “Ya benar, sudah ditingkatkan ke sidik (penyidikan),” terangnya.

Ditanya mengenai penetapan tersangka, AKP Yogie mengaku masih perlu melakukan penyidikan lebih mendalam atas kasus dugaan penipuan ini.

Karena sudah ada SPDP, maka berpeluang menetapkan kasus tersangka atas kasus tersebut. “Sudah dikeluarkan SPDP,” ujarnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago