Categories: Hukum & kriminal

Cemburu, Posting Pelakor di Medsos, Emak-emak Pasrah Terancam 16 Bulan

DENPASAR – Jarimu adalah harimaumu. Hati-hati menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak, maka akan mengalami nasib serupa dengan A.N. Michi Nining Saleh.

Perempuan 51 tahun itu menjadi pesakitan di PN Denpasar karena memposting atau mengunggah status di akun Facebook (FB) dan Instagram (IG) yang membuat saksi korban Ni Nengah S merasa nama baiknya dicemarkan. 

Saat disidangkan Nining pun hanya bisa pasrah. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya disebutkan,

Nining yang kesehariannya menjadi ibu rumah tangga itu nekat mengunggah status di FB dan IG miliknya lantaran dibakar api cemburu.

Semua berawal dari acara reunian. “Berawal dari terdakwa yang merasa cemburu karena suaminya I Komang Daum diduga memiliki

hubungan asmara dengan korban Ni Nengah S,” tutur JPU Eddy di muka majelis hakim yang diketuai IG Putra Atmaja.

Selanjutnya, terdakwa pada Minggu (8/4/2018) pukul 11.00 bertempat di rumahnya di Perum Griya Utama Permai Blok Mandiri Nomor 10, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara,

melalui ponsel mengetik, mengirimkan, dan memposting tulisan melalui group FB jual beli areal Bali. Isi postingan terdakwa kurang lebih adalah,

“Mohon info teman-teman siapa tahu ada yang kenal dengan perempuan ini namanya AS pelakor. AS bekerja di Nusa Dua Beach Hotel, orang Karangasem menikah di Mas, Ubud. Kalau ada yang tahu alamatnya mohon info, ya,” tulis terdakwa.

Karena masih belum puas terdakwa selanjutnya pada Minggu (20/5/2018) malam melalui akun IG-nya kembali mengetik, mengedit gambar, dan mengunggah yang menuduh korban sebagai wanita tuna susila.

Berdasar keterangan Wahyu Aji Wibowo, saksi ahli dari Balai Bahasa Provinsi Bali yang menyatakan pernyataan terdakwa mengandung tuduhan pada orang lain, terlapor juga menuduhkan kejahatan kesusilaan.

Akibat postingan terhadap FB dan IG, saksi korban merasa malu dan terhina. “Apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar korban dan

keluarganya merasa terganggu dan tertekan dan harga dirinya sebagai perempuan sangat direndahkan,” beber JPU Kejati Bali itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan

“Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menunduhkan hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,

diancam pidana penjara paling lama 16 bulan atau pidana denda Rp 405.000. Sidang akan dilanjutkan pekan depan usai libur Hari Raya Galungan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago