Categories: Bali

Tipu Dua Korban, Calo TKI Divonis 8 Bulan Penjara

NEGARA –  Ni Putu Dian Anggreni alias Sinta, 29, yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sebelum majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdausi Kurniawan, menjatuhkan vonis tersebut,

dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membacakan pembelaan tertulis yang pada intinya meminta keringanan hukuman pidana penjara.

Namun, jaksa penutut umum tetap dengan tuntutan selama 1 tahun pidana penjara. Dalam sidang putusan, majelis hakim berpendapat, berdasar fakta persidangan,

terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga dipidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Dengan putusan yang sudah berkurang 4 bulan dari tuntutan jaksa tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Sinta didakwa dengan pasal 372 KUHP Jo. 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo. 65 ayat 1 KUHP.

Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jembrana.

Terdakwa menjanjikan bekerja keluar negeri pada dua orang korban yang sudah membayar sejumlah uang, namun korban tidak diberangkatkan.

Dua orang saksi korban mengaku sudah memberikan uang pada terdakwa. Terdakwa Mudiana mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 75 juta dan korban Oka membayar sekitar Rp 34 juta.

Namun, saat waktu pemberangkatan, korban yang dijanjikan bekerja ke Jepang ini tidak kunjung diberangkatkan.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago