tak-bisa-lengkapi-dokumen-kp3-gilimanuk-musnahkan-daging-ilegal
NEGARA– Ratusan kilogram daging bebek beku dan tuna dimusnahkan kemarin. Pemusnahan daging beku dari Sidoarjo tujuan Denpasar tersebut dengan cara dikubur di pinggir pantai Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk.
Sebagian daging yang tidak dimusnahkan untuk barang bukti. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan,
proses hukum pengiriman daging tanpa dokumen tersebut tetap dilanjutkan, sehingga sebagian daging beku menjadi barang bukti.
“Barang bukti sebagian besar kita musnahkan sesuai dengan prosedur,” terangnya. Total daging beku yang diamankan petugas dengan rincian 420 ekor daging bebek beku dan 96 kilogram daging ikan tuna olahan.
Dari jumlah tersebut petugas menyisakan dua ekor daging bebek beku dan 2 kilogram ikan beku.
Sebanyak delapan kotak terdiri dari daging bebek dan daging ikan tuna, diamankan polisi di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (1/8) lalu.
Polisi mengamankan daging tersebut karena tidak memiliki dokumen pemeriksaan karantina dari daerah asal.
Pengiriman daging melalui jasa ekspedisi tersebut melanggar pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c Undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…