Categories: Bali

Buntut Sanksi Denda, Pelajar Nyolong Duit Tetangga, Wali Murid Protes

NEGARA – Salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Banyubiru, dikeluhkan wali murid karena membuat aturan yang memberatkan wali murid.

Yakni, aturan mengenai sanksi denda uang pada siswa yang melanggar aturan dan tata tertib di sekolah. Bahkan akibat aturan tersebut, salah satu siswa mengambil uang tetangga untuk membayar denda sekolah.

Menurut informasi, aturan mengenai sanksi denda pada siswa tersebut sudah berlangsung sejak setahun terakhir di SDN 2 Banyubiru.

Pihak sekolah mengeluarkan aturan dan sanksi di antaranya, bagi siswa yang membuat gaduh di kelas seperti memukul-mukul meja meski tidak menyebabkan kerusakan akan di denda sebesar Rp 5 ribu.

“Kalau pelanggaran lebih berat, sanksi denda lebih tinggi,” kata salah seorang wali murid. Sanksi dengan denda yang tinggi seperti bertengkar dan berkelahi dengan siswa.

Siswa yang bertengkar sanksinya berupa denda Rp 20 ribu, bagi siswa yang berkelahi hingga baku hantam akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

“Sudah banyak siswa yang dikenakan sanksi,” terang sumber yang namanya tidak mau dimediakan. Siswa yang terkena sanksi ini, sebagian besar tidak memberitahu orang tuanya.

Uang yang digunakan untuk membayar denda pada sekolah, dari uang saku yang ditabung setiap harinya.

Ironisnya, salah satu siswa nekat mengambil uang milik tetangga untuk membayar denda akibat perkelahian yang dilakukan.

Wali murid sekolah tersebut, mempersalahkan denda yang diterapkan pihak sekolah karena membebani siswa, terutama orang tua siswa yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan petani.

“Kami tidak ingin aturan ini diterapkan, semestinya sanksi yang lebih mendidik. Bukan menerapkan sanksi uang pada siswa,” ungkapnya.

Kepala SDN 2 Banyubiru Sri Sunarlik mengakui adanya sanksi denda pada siswa yang melanggar aturan sekolah.

Tujuan dari sanksi tersebut untuk memberikan efek jera pada siswa dan uang sanksi digunakan untuk kegiatan sekolah.

Aturan mengenai sanksi tersebut sudah dirapatkan dan disetujui oleh komite sekolah. “Kalau menyentuh tubuh anak kena sanksi hukum, tapi untuk mengkondisikan sekolah biar tidak kena sanksi hukum,” ujar Sri Sunarlik. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago