Categories: Bali

WARNING! Koster Larang Jual Daging Anjing, Penjual RW Terancam Pidana

SINGARAJA – Para penjual daging RW (rintek wuuk) alias daging anjing, harus segera menutup gerainya.

Bila membandel, Pemerintah Provinsi Bali mengancam membawa para pedagang itu ke ranah pidana. Anjing sendiri masuk dalam golongan bukan hewan ternak, sehingga dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

Ancaman itu muncul setelah Gubernur Bali Wayan Koster, menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Kemarin (14/10), petugas dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Bali mendatangi Mapolres Buleleng.

Petugas dari Dinas PKH didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemprov Bali, serta Polisi Pamong Praja Pemprov Bali. Mereka kemudian bertemu dengan Wakapolres Buleleng Kompol Loudwyk Tapilaha.

Staf Dinas PKH Bali I Made Angga Prayoga menyatakan, secara kesehatan hewan, anjing jelas-jelas bukan hewan ternak sehingga dagingnya tak boleh dikonsumsi.

Status zona merah rabies yang disandang Provinsi Bali, konsumsi daging anjing pun akan sangat berbahaya. Terlebih kasus penjualan daging anjing positif rabies yang terjadi di Buleleng pada 2018 lalu, otomatis membuat resiko semakin tinggi.

“Daging hewan yang sakit, jelas tidak boleh dikonsumsi. Apalagi kalau positif rabies,” kata Angga saat ditemui di Mapolres Buleleng siang kemarin.

Hasil pendataan tim Dinas PKH Bali, tercatat ada 10 warung yang masih menjual daging RW. Warung-warung itu telah dijajagi sejak Mei lalu.

Kemarin tim kembali mendatangi warung tersebut, dan mendapati aktifitas jual beli daging RW. Pengelola warung pun diminta menandatangani surat pernyataan yang intinya menyanggupi tak lagi menjual daging anjing.

Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan kompensasi pada warung-warung tersebut. Mengingat menjual daging RW merupakan mata pencaharian keluarga.

“Kami akan arahkan mereka menjual produk olahan babi atau olahan ayam. Tapi kalau bandel, terpaksa kami bersama PPNS mengambil upaya paksa (pidana, Red),” katanya.

Sementara itu Wakapolres Buleleng Kompol Loudwyk Tapilaha mengatakan, pihaknya siap mengamankan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Ia meminta pada tim Dinas PKH Bali dan PPNS, agar berkoordinasi dengan aparat desa setempat, sebelum mengambil tindakan.

“Kalau nanti arahnya ke pidana, kami siap melakukan upaya paksa. Ini kan ada PPNS dulu, jadi mereka yang melakukan penanganan awal. Untuk pelimpahan dan seterusnya, bisa berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Polda,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago