Categories: Hukum & kriminal

Tak Berhenti Berjuang, Eks Bupati Winasa Ajukan PK Korupsi Perdin

NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi perjalanan dinas (perdin).

Novum yang diajukan dalam PK menyebut bahwa kasus yang membuatnya dipidana penjara selama 6 tahun tidak ada unsur tindak pidana karena sudah sesuai dengan prosedur perjalanan dinas.

Informasi yang dihimpun, upaya hukum PK yang disampaikan mantan bupati dua periode tersebut agar pengadilan mempertimbangkan kembali putusan kasus korupsi perjalanan dinas terhadap dirinya.

Sebagai bupati waktu itu, melakukan perjalanan dinas sesuai dengan prosedur termasuk pembelian tiket untuk perjalanan dinas oleh ajudan dan sekpri saat menjadi bupati.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan PK yang diajukan Winasa. Pihaknya juga sudah membuat kontra dari novum Winasa dalam memori PK yang akan

disampaikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar, hari ini (15/10). “Kami sudah siapkan memori kontraknya,” jelasnya.

Ivan enggan merinci memori gugatan PK dan kontra yang telah diterima karena akan disampaikan saat sidang.

Sebanyak tiga orang jaksa, termasuk dirinya akan hadir dalam persidangan PK tersebut. “Karena ini berkaitan dengan pokok gugatan, nanti akan kami sampaikan dalam sidang PK,” tegasnya.

Disinggung mengenai kehadiran Winasa saat sidang, Ivan belum bisa memastikan karena Winasa dalam gugatan PK tersebut sudah menunjuk kuasa hukum,

sehingga saat sidang PK sudah cukup dengan kuasa hukum yang mewakili. “Tapi biasanya ikut sidang PK,” imbuhnya.

Gugatan PK yang disampaikan Winasa terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa kasasi ditolak, bahkan hukuman kasus perjalanan dinas tersebut justru ditambah

menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Padahal putusan pada tingkat Tipikor Denpasar, Winasa diputus 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pada tingkat banding pengadilan tinggi putusan menguatkan putusan sebelumnya. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 7 tahun penjara.

Sebelum PK kasus perjalanan dinas, Winasa juga mengajukan PK kasus korupsi Stikes dan Stitna. Namun putusan dari PK kasus korupsi Stikes Stitna tersebut masih belum keluar.

Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang memutus pidana penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar aka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.

Sebelum kasus korupsi Stikes dan Stitna, serta kasus korupsi perjalanan dinas ini, mantan bupati yang banyak memperoleh penghargaan rekor MURI itu sempat

menjalani hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Hingga saat ini Winasa masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago