Categories: Bali

Ngenes, Dua Penyu Langka di KPP Kurma Asih Menderita Penyakit Tumor

NEGARA – Barang bukti 13 ekor penyu yang diamankan polisi dari tersangka Tahwan, 48, warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (17/10) lalu, hingga saat ini belum dilepasliarkan.

Bahkan dua ekor penyu saat ini kondisinya sakit sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut. Penyu tersebut saat ini masih dititipkan di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Karena sudah cukup lama dititipkan, penyu diharapkan segera dilepasliarkan ke habitatnya agar bisa hidup normal.

“Penyu semestinya segera dilepasliarkan, tidak bisa dibiarkan hidup di luar habitatnya lebih lama seperti ini,” kata ketua KPP Kurma Asih I Wayan Anom Astika Jaya.

Penerima penghargaan Kalpataru dari Presiden Joko Widodo ini memastikan kondisi penyu sudah sehat dan siap dilepasliarkan.

Kecuali dua ekor penyu yang sakit, sehingga perlu segera ditangani lebih intensif. Rencananya penyu akan dibawa ke Yayasan Kura-kura di Nusa Penida, untuk tindakan medis lebih lanjut.

“Kalau yang sebelas ekor sudah cukup sehat untuk dilepasliarkan,” terangnya. Mengenai kondisi dua ekor penyu yang sakit, menurut Anom, sudah diperiksa dokter hewan dipastikan penyakit tumor pada mata penyu.

Apabila tidak segera mendapat perawatan khusus, dikhawatirkan tumor akan menutup seluruh mata penyu.

Mengenai pelepasliaran, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara BKSDA dan Polres Jembrana. “Kalau kami menunggu dari pihak kepolisian dan BKSD untuk pelepasliaran,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, upaya memperjualbelikan satwa langka dilindungi kembali digagalkan Satreskrim Polres Jembrana.

Terbaru, sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan dari Tahwan, 48, warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kamis (17/10) lalu.

Penyu tersebut untuk dijual ke Denpasar dengan harga variasi, tergantung ukuran penyu. Dari keterangan tersangka, ke-13 satwa yang dilindungi undang-undang ini merupakan milik Sangkal asal Madura.

Penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan perahu dan mendarat di Pantai Klatakan pada hari Rabu (16/10) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Penyu itu kemudian diangkat dan disimpan di rumah tersangka sambil menunggu pembeli dari Denpasar.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Barang bukti penyu kemudian diserahkan pada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resort Jembrana.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago