Categories: Hukum & kriminal

Lengkapi BAP, Penyidik Urai Kronologis saat TSK Paksa Korban Wik wik

AMLAPURA – Penyidik PPA Polres Karangasem resmi menetapkan pelaku pemerkosaan berinisial Kadek KY, 21 sebagai tersangka sejak Minggu kemarin.

Kadek KY dijadikan tersangka setelah keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur berinisial PS, 16, asal Karangasem melapor ke polisi.

“Pelaku kita jemput paksa di rumahnya dan kita langsung tahan per Minggu hari ini (kemarin),” ujar AKP Losa Lusiano Araujo di Mapolres Karangasem.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena kasusnya sudah memenuhi unsur. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatanya menyetubuhi gadis berbadan mungil itu.

Penyidik, menurut AKP Losa Lusiano Araujo, selain memeriksa saksi dan tersangka, masih berusaha merangkai kronologis kejadian secara utuh.

Ditanya siapa yang mengundang pelaku datang ke rumah korban, AKP Losa mengaku masih memperdalam karena keduanya merupakan pasangan kekasih.

Jadi, bisa saja pelaku datang sendiri ke rumah korban untuk menemui kekasihnya. Seperti diberitakan, setelah masuk rumah korban, pelaku mengajak korban masuk ke kamar.

Tapi, di dalam kamar masih ada teman korban. Teman korban sendiri sudah diperiksa penyidik kepolisian untuk memperkuat unsur terjadinya pemerkosaan.

Nah, oleh pelaku, teman korban diminta keluar kamar. Begitu teman korban keluar, pelaku membujuk korban agar mau diajak melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.

Korban sendiri sempat menolak, namun pelaku terus membujuknya dan dengan sedikit memaksa agar korban menuruti keinginannya.

Pihak keluarga sendiri berharap kasus ini tuntas. Mereka juga menuntut tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Pihak keluarga sudah menunjuk Ni Nyoman Suparni dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) dan juga Sutama dari DP3A Karangasem.

Pihak keluarga sengaja mengandeng kedua lembaga tersebut agar kasus ini dituntaskan hingga pelaku mendapat hukuman yang layak.  

Seperti diberitakan, korban berinisial PS, 16, mengaku diperkosa Kadek KY, 21, teman chatting, Rabu sore (23/10) lalu.

Tragisnya lagi, kasus pemerkosaan yang dilakukan KY terhadap PS dilakukan di rumah kakek korban.

Mendengar  kejadian yang menimpa korban, ayah korban yang sedang bekerja di luar negeri meminta pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem, pada Jumat (25/10).

Korban didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

“Ya kami yang dimintai bantuan untuk mendampingi korban dan juga bersama sama melaporkan kasus ini,” ujar Suparni di Polres Karangasem.

Menurut Suparni, sebelum peristiwa dugaan perkosaan terjadi, korban tidak tinggal bersama orang tuanya. Melainkan, korban tinggal di rumah kakeknya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago