dua-vila-bodong-nekat-membangun-respons-pol-pp-gianyar-tegas
UBUD – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kali ini, ada 4 proyek pembangunan vila di wilayah Kecamatan Ubud, disasar pada Rabu (20/11). Dari 4 vila yang disidak, 2 diantaranya bodong alias tidak berizin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, usai sidak mengatakan ada 2 vila yang tidak mengantongi izin nekat membangun.
Vila bodong itu dibangun di areal Subak Kutuh, Banjar Baung, Desa Sayan. Saat tiba di lokasi proyek, petugas sempat mempertanyakan surat izin.
Pengelola vila tidak mampu menunjukkan izin. Dua unit vila bodong itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Akhirnya kami berikan Surat Peringatan pertama (SP1),” tegasnya, kemarin.
Selanjutnya, pengelola vila itu diminta untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar. Dia akan ditanyai maksud pembangunan. “Kami juga sarankan untuk mengurus izin dulu,” pintanya.
Lanjut Watha, apabila vila tersebut tidak mampu menunjukkan izin, maka proyek diminta dihentikan. Apabila tetap membandel, maka akan kembali diberikan SP2 hingga SP3.
“Sebaiknya sebelum membangun mengurus izin terlebih dahulu. Daripada sudah membangun namun tidak mengurus izin,” pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…