Categories: Hukum & kriminal

Jadi Saksi Sudikerta, Kejati Bali Buka Peluang Eks Kepala BPN Jadi TSK

DENPASAR – Kesaksian eks Kepala Badan Pertananahan Nasional (BPN) Badung Tri Nugraha dalam sidang kasus dugaan penggelapan,

penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta tampaknya berbuntut panjang.

Ada sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan yang gelar pekan lalu. Yakni terkait aliran dana masuk senilai Rp 10 miliar ke Tri Nugraha yang diakuinya dalam bentuk pinjaman oleh Sudikerta.

Hakim yang dipimpin Etshar Oktavi sempat berdiskusi Panjang. Sebab bentuk pinjaman tersebut aneh, karena tanpa syarat dan disebutkan bukan sebagai sebuah fee.

Kini, muncul kabar Tri Nugraha akan ditersangkakan setelah memberi kesaksian di depan majelis hakim PN Denpasar.

Kajati Bali Idianto SH MH saat ditemui RadarBali.id usai acara Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di Provinsi Bali dan juga melaunching Satgas Pengamanan Investasi dan Usaha menyebut peluang Tri Nugraha jadi tersangka.

“Masih berproses. Nanti kami umumkan (terkait status tersangka),” ujar Idianto, Kamis (21/11) siang.

Dalam siding sebelumnya, Tri Nugraha dihadapan majelis hakim pimpinan Etshar Oktavi menyebutkan, pada bulan Agustus 2013 lalu, terdakwa Sudikerta menelepom Tri Nugraha.

“Pada bulan Agustus 2013, Sudikerta telepon, Dia bilang tanah di Balangan sudah laku dan pembelinya masih sama, PT Maspion,” ujar Tri Nugraha.

Karena sudah laku, Tri Nugraha mengaku diberikan pinjaman oleh Sudikerta senilai Rp 10 miliar. “Saya tidak diberikan fee. Tapi diberikan pinjaman sepuluh milliar dalam bentuk cek yang ditransfer sebanyak dua kali,” jelasnya.

“Di Berita Acara Penyidikan (BAP) melalui saluran telepon Anda bilang minta fee. Kok bisa jadi pinjaman? tanya hakim.

“Sepuluh milliar ini pinjaman. Nggak ada prestasi saya kan. Paling cuma tandatangan pergantian sertifikat dan nganter ke Surabaya saja,” jawab Tri Nugraha.

Hal tersebut pun cukup aneh. Sebab, hakim sendiri saja mencontohkan meminjam di bank senilai Rp 200 juta saja harus memenuhi banyak persyaratan.

Hakim pun tertawa, karena Sudikerta memberikan pinjaman tanpa syarat dan jaminan dengan nilai Rp 10 milliar ke Tri Nugraha begitu saja

Berulang kali Tri Nugraha menyebut itu pinjaman. Bahkan dalam cek yang diberikan Sudikerta juga tertulis pinjaman. Lalu uang senilai itu untuk apa? “Saya gunakan untuk beli kebun,” jawabnya.

Setelah uang tersebut cair dan dibelikan kebun dengan dikelola oleh istri Tri Nugraha, 5 tahun kemudian uang tersebut dikembalikan lagi ke Sudikerta melalui temannya.

Tepatnya pada tahun 2018 lalu. “Iya sudah saya kembalikan lagi,” pungkasnya. Ketut Sudikerta sendiri membenarkan uang senilai Rp 10 milliar

tersebut memang dalam bentuk pinjaman tanpa ada waktu tertentu untuk mengembalikannya.  “Memang betul memberikan pinjaman,” singkatnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago