Categories: Bali

Tekan Praktik Suap, PN Singaraja Segera Berlakukan Sidang Online

SINGARAJA – Siap-siap para pihak yang memiliki perkara hukum di Pengadilan Negeri akan menjalani sidang secara online pada 1 Januari 2020 mendatang. 

Penerapan sidang online sesuai dengan ketentuan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik. 

Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Menurut Ketua PN Singaraja I Wayan Sukanila, 

PN Singaraja sebenarnya sudah memberlakukan pendaftaran sidang dengan sistem online sejak 1 September. 

Masyarakat dapat mendaftarkan gugutan perkara melalui web resmi https://www.pn-singaraja.go.id dengan membuka e-Court (gugatan online).

“Hanya saja kami belum terapkan sidang online. Karena saat kami sedang mempersiapkan sarana dan prasarana,” kata Sukanila

Dijelaskan Sukanila, sidang online nantinya yang diterapkan 1 Januari 2019 khusus pada sidang  perkara perdata. 

Namun untuk pidana belum bisa pihaknya terapkan secara online. Karena saksi-saksi akan tetap dilakukan pemeriksaan bukti.

Kelebihan dari sidang online selain masyarakat yang memiliki perkara dapat mengajukan gugutan, melihat kesimpulan dan putusan sidang. 

Kemudian memudahkan berbagai pihak yang memiliki perkara tidak repot untuk datang ke pengadilan dan juga pembayaran sidang melalui sistem transfer langsung ke rekening negara.

“Artinya dari rumah mereka yang memiliki gugatan dapat menjalani dan mengikuti sidang,” terang Sukanila.

Dia juga menegaskan sidang  online untuk mengurangi sentuhan pejabat pengadilan dengan para pihak yang memiliki perkara hukum.

“Arahnya kami menekan praktik-praktik suap dan orientasinya untuk menerapakan wilayah bersih bebas melayani,” tegasnya.

Nanti apabila masyarakat belum tahun tata cara pendaftaran sidang dengan online, petugas dari pengadilan siap membantu dan pendampingan. Baik dalam pembuatan email maupun yang lainnya.

“Kami siap bantu. Saat ini sudah disiapkan petugas. Dengan sistem ini, masyarakat jadi mudah saat berperkara di pengadilan,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago