Categories: Bali

Tiga Oknum PNS di Klungkung Dipecat

SEMARAPURA-Gara-gara terlibat kasus korupsi dan narkotika, tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung diberhentikan tidak hormat alias dipecat.

Sanksi pecat terhadap oknum PNS nakal itu sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Made Amy Asryani.

Menurutnya, sepanjang tahun 2019, ada dua PNS Pemkab Klungkung yang diberikan sanksi pemecatan dan ditangani BK-PSDM Klungkung.

Disebutkan, kedua oknum PNS itu, yakni masing-masing mantan Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Klungkung Made Catur Adnyana (kasus korupsi) dan staf UPT LHP Nusa Penida, I Kadek Darmawan (kasus penyalahgunaan narkkotika).

“Pak Catur diberhentikan tidak hormat karena terlibat korupsi. Sedangkan Darmawan kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk Darmawan, meskipun SK pemecatannya sudah turun, tetapi masih ada waktu 15 hari untuk banding administrasi ke BKPSDM. Suratnya baru dikirim kemarin kepada bersangkutan,”jelasnya.

Sedangkan dasar pemecatan kedua oknum PNS itu, imbuh Amy, yakni berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 dan PP 53 tahun 2010.

Lebih lanjut, selain Catur dan Darmawan, kata Amy, ada satu lagi oknum PNS yang sebelumnya berdinas sebagai staf Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Simpul yang juga segera dijatuhi sanksi pemecatan karena kasus korupsi.

“Yang bersangkutan (Nyoman Simpul) sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Hanya kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap,”jelasnya.

 

Sehingga, dengan belum adanya salinan putusan dari pengadilan, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Namun, Berlandaskan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya Simpul sudah dipastikan akan diberhentikan namun proses pemberhentian tetap harus dijalani.

“Kami sudah sempat tanyakan ke dinas yang bersangkutan, dijelaskan bahwa salinannya belum diterima. Sehingga kami masih menunggu,” tukasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago