Categories: Bali

Ketiga Pelaku Pembalakan Liar Berbagi Peran, Terancam 5 Tahun Penjara

SINGARAJA – Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga tersangka pembalakan liar (illegal logging) kayu sono keling di Hutan Lindung Banjar Yeh Selem, Pangkungparuk, Seririt.

Ketiga pelaku tersebut masing masing I Nyoman Sowambawa, 43, Ketut Sudana alias super, 35 dan Ketut Widiasa alias Widia, 54. Tiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Pangkung Paruk.

Menurut Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, ketiga tersangka I Nyoman Sowambawa, Ketut Sudana alias super dan Ketut Widiasa alias Widia memiliki peran dan fungsi sendiri-sendiri. 

Nyoman Sowambawa bertugas sebagai penunjuk tempat dan lokasi kayu di hutan yang akan ditebang. Kemudian menyuruh Ketut Sudana alias Super untuk melakukan pemotongan kayu sonokeling.

Setelah ditebang, kayu illegal itu dijual kepada Ketut Widiasa alias Widia. “Dari hasil kejahatan tiga pelaku diamankan barang bukti berupa balok kayu sonokeling sejumlah 25 buah

dengan ukuran 2,5 meter sampai 3,5 meter. Kemudian 5 sepeda motor dan 2 buah papan kayu sonokeling dan kondisi sudah terpotong-potong,” terang AKBP Sinar.

Disinggung perihal indikasi keterlibatan petugas atau aparat. Lantaran pembalakan liar yang berada di hutan lindung masuk dalam kecamatan Seririt cukup masif dilakukan dan sangat meresahkan warga, AKBP Sinar mengaku, kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami tidak bisa menyampaikan soal indikasi apakah ada keterlibatan petugas atau aparat. Kami lihat nanti perkembangan dan hasil penyidikan selanjutnya.

Kalau indikasi-indikasi tidak baik seperti suudzon, harus cukup bukti dan koridor hukum. Baru kami berani ambil tindakan,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf tentang pencegahan dan pemberantasan

Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana Rp 500 juta dan paling banyak Rp  2,5 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago