Categories: Bali

Gubernur Larang Total Pelaksanaan Pawai Ogoh-ogoh di Seluruh Bali

DENPASAR – Hanya dalam hitungan hari, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran terkait gelaran pawai ogoh-ogoh saat malam perayaan tahun baru Caka 1942 (Nyepi 2020).

 

Setelah sebelumnya usai menggelar rapat dengan instansi terkait dan PHDI terkait pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, Gubernur melalui Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sempat menyampaikan adanya kebijakan pembatasan mengarak ogoh-ogoh dengan radius tidak boleh keluar dari wewidangan desa adat setempat.

 

Mendadak, kebijakan dari hasil keputusan rapat dengan pihak PHDI sebelumnya itu kembali dianulir atau direvisi.

 

Terbaru, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah penularan covid 19 (virus corona) di Bali, Gubernur Bali menerbitkan surat edaran untuk melarang total atau seluruh kegiatan yang melibatkan masa atau keramaian dengan salah satunya pawai atau mengarak ogoh-ogoh saat malam Nyepi (pengerupukan).

 

“Seluruh masyarakat Bali diminta untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa atau keramaian termasuk sabung ayam,” ujar Dewa Made Indra mewakili Koster pada Jumat (20/3).

 

Selain itu, masih menurut Dewa Indra, Gubernur Bali juga menginstruksikan untuk menutup semua obyek pariwisata yang ada di daerah.

 

Instruksi ini diharapkan dilakukan oleh para kepala daerah.

 

Ketiga, terkait tentang  pelaksanaan rangkaian hari raya Nyepi. Koster meminta agar ogoh-ogoh tidak dilakukan pengarakan.

 

“Saya ulangi, tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun di tempat manapun,” tegasnya Dewa Made Indra yang juga ketua Satgas Penanganan Covid 19.

 

Alasannya pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari raya suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan.

 

Kebijakan ini tentu merivisi kebijakan sebelumnya.

 

Dimana sebelumnya boleh melakukan pengarakan ogoh-ogoh di wewidangan atau wilayah Banjar di desa adat.

 

 

Sementara itu, untuk pelaksanaan Melasti, masih kata Dewa Indra, pemerintah juga meminta untuk dibatasi jumlah orangnya. Yakni hanya para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang terbatas.

 

“Paling banyak 25 orang terdiri dari Pemangku, Sarati dan pembawa Sadana utama”tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago