Categories: Bali

Rapid Test Gratis Sopir Logistik Jembrana Diperketat, Ini Syaratnya

NEGARA – Layanan rapid test gratis untuk awak angkutan logistik asal Jembrana diperketat lagi. Jadi, tidak semua sopir angkutan logistik asal Jembrana mendapatkan layanan rapid test gratis.

Jika tidak menyertakan syarat khusus, sopir logistik asal Jembrana tidak bisa mendapatkan rapid test di puskesmas dan RSU Negara yang disediakan oleh Pemkab Jembrana.

Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana I Made Sudiada mengatakan, setelah Pemprov Bali tidak lagi memberikan layanan rapid test gratis

di Pelabuhan Gilimanuk bagi sopir angkutan logistik, pihaknya mengeluarkan kebijakan memberikan rapid test gratis bagi sopir kendaraan logistik ber-KTP Jembrana.

Namun, syarat mendapatkan rapid test gratis tersebut tidak hanya KTP Jembrana, sopir kendaraan logistik harus menyertakan surat keterangan asal (SKA) yang menyebutkan dari mana asal barang tersebut diangkut.

“Rapid test gratis hanya untuk logistik asal dan untuk Jembrana,” terang Made Sudiada. Selain sopir, pelajar, mahasiswa dan santri, serta pendamping asal Jembrana gratis mendapat rapid test.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa menambahkan, pemberlakukan rapid test gratis bagi sopir asal Jembrana yang membawa angkutan logistik dari dan untuk Jembrana.

Akan tetapi bagi perusahaan besar yang membawa logistik tidak bisa mendapatkan rapid test gratis, harus membawa surat rapid test mandiri.

Sedangkan untuk pedagang sayur dan pedagang kecil lainnya, tetap dilayani rapid test gratis di puskesmas dan RSU Negara. 

“Nanti dengan SKA bisa dilihat asal barang. Misalnya bawa besi ke Jembrana, wajib bawa rapid test mandiri atau sopir asal Jembrana membawa semen ke daerah lain tidak dapat rapid test gratis” ungkapnya.

Terkait dengan rapid test mandiri, I Made Sudiada menegaskan, dalam surat edaran bupati Jembrana tentang pelaksanaan pelayanan rapid test dan swab PCR,

bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melaksanakan rapid test, tarif diberlakukan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan tidak melebihi RP 400 ribu setiap rapid test.

Sedangkan pemeriksaan swab dengan PCR, tidak melebihi Rp 1,8 juta. Made Sudiada menambahkan, terkait dengan persiapan

pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru, ada beberapa sektor yang sebelumnya dibatasi, mulai tempat usaha dan pariwisata akan dibuka lagi.

Namun, dalam tatanan yang baru sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 disiapkan. “Kami persiapkan dulu, nanti kalau sudah diberlakukan tinggal menjalankan,” terangnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: rapid test

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago