Categories: Bali

Kelian Adat Pengastulan TSK,AKP Vicky: Bukan Pungli, Murni Penggelapan

SERIRIT – Setelah menetapkan oknum Kelian Adat Desa Pengastulan, Seririt berinisial JMS sebagai tersangka kasus pungli proyek pengembang

perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan, penyidik Tipikor Reskrim Polres Buleleng mulai melakukan pemanggilan terhadap para saksi.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, dari pemeriksaan para saksi terkuak bahwa kasus di Desa Pengastulan bukan tergolong pungli melainkan penggelapan.

“Jadi, ada CSR yang diberikan oleh pengembang perumahan BTN ke desa. Namun uang tersebut dikira bagian mereka.

Malah digunakan oleh beberapa orang termasuk kelian adat yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Vicky Tri Haryanto.

Kasus ini masih dalami. Termasuk telah memanggil KY Perbekel Desa pengastulan, Seririt. Selain itu penyidik telah memanggil tiga orang lainnya.

“Dalam kasus ini, sekali lagi bukan pungli. Tetapi kasusnya adalah penggelapan uang CSR dari perumahan BTN yang tidak digunakan untuk desa,” tegasnya.   

Sekedar diketahui sebelumnya oknum Kelian Adat Desa Pengastulan, Seririt berinisial JMS tetapkan sebagai tersangka karena telah menggunakan uang.

PT. Adi Jaya selaku pengembang perumahan di Desa Pengastulan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 130 juta.

Hanya saja uang sebesar itu tidak dipakai sendiri namun dibagi-bagi kepada 7 orang termasuk Kepala Desa Pengastulan KY. 

Di antaranya, JMS menerima uang Rp 44,5 juta, KY Perbekel Desa pengastulan Rp 35 juta, MS Rp 12,5 juta, KS Rp 7,5 juta, KS Rp 15 juta dan JMKM sebesar Rp 13 juta.

Pihak desa pun sempat melakukan mediasi melalui Kerta Desa agar beberapa oknum yang menggunakan uang tersebut dengan kesanggupan untuk mengembalikan.

Selain Inspektorat Buleleng pun yang mengetahui kasus tersebut sempat memeriksa perbekel Desa Pengastulan pada tahun 2019 lalu

Hasilnya perbekel Desa Pengastulan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, KY tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago