Categories: Bali

Terdakwa Diputuskan Bersalah, Korban Minta Sertifkat Dikembalikan

NEGARA – Korban kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ni Luh Sri Artini, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara memutus secara adil dan mengembalikan sertifikat tanah yang dikuasai terdakwa.

Karena berdasar fakta persidangan sudah terungkap bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut disampaikan Yulius Benyamin Seran, selaku penasihat hukum terdakwa I Made Wirantara. Menurutnya, dari fakta persidangan korban berharap majelis hakim memutuskan bersalah dan sertifikat dikembalikan pada korban.

“Fakta yang terungkap di persidangan sertifikat asli dikuasai terdakwa. Barang bukti sertifikat disita dari terdakwa. Korban sudah meminta melalui somasi tetap menolak menyerahkan sertifkat pada korban,” jelasnya.

Terdakwa menolak menyerahkan sertifikat dangan alasan sertifikat sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit.

Padahal, surat perjanjian hutang dibuat karena bujuk rayu dan ancaman pada saksi korban. Sehingga korban menandatangi surat perjanjian utang yang sebenarnya tidak pernah utang.

Dalam sidang perdata, sudah dibuktikan bahwa terdakwa tidak ada utang, sehingga penipuan terbukti secara sempurna.

Karena itu, korban berharap majelis hakim mengakomodir rasa keadilan pada korban dengan memutus terdakwa bersalah.

“Sertifikat yang dikuasai terdakwa juga harus dikembalikan korban sebagai pewaris tunggal sertifikat atas nama bapaknya,” tegasnya.

Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa penuntut umum menyatakan berdasar dari fakta persidangan

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP, sehingga jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago