klaster-kantor-tambah-pulang-dinas-luar-pegawai-wajib-tes-covid-19
NEGARA – Kasus transmisi lokal Covid-19 klaster perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana,
membuat Bupati Jembrana I Putu Artha memperketat pegawai yang melakukan perjalanan keluar daerah, baik untuk dinas atau keperluan pribadi.
Seluruh pegawai harus lapor atasan langsung, saat akan berangkat maupun saat kembali. Bupati Artha sudah menyampaikan pada sekretaris kabupaten agar membuat regulasi mengenai perjalanan keluar daerah bagi pegawai.
Setiap pegawai, baik pejabat maupun staf harus melaporkan pada pimpinan jika keluar daerah, saat kembali juga melaporkan diri, sehingga bisa dilakukan tindakan screening awal untuk mengantisipasi terpapar virus dari daerah yang dikunjungi.
Menurutnya, hal tersebut bagian antisipasi sekaligus screening awal untuk memastikan pegawai tidak terpapar.
“Kita tidak ingin klaster perkantoran ini terulang kembali. Kalau ada pegawai yang keluar daerah tidak hanya minta surat tugas,
juga harus menyampaikan tujuan. Saat datang dari tugas luar lapor, paling tidak dirapid atau swab bagi yang mengalami gejala,” jelasnya.
Bupati juga mengimbau pada saat adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…