Categories: Hukum & kriminal

Sengketa Tanah di Pakudui, Siap Damai, Warga Termohon Tolak Eksekusi

DENPASAR – Warga Tempek Kangin Banjar Pakudui, Desa Tegalalang, Gianyar, menyatakan tetap menolak rencana eksekusi tanah sengketa yang akan dilakukan 31 Agustus mendatang.

Bahkan, warga siap melakukan perlawanan jika eksekusi dipaksakan oleh PN Gianyar. Sebaliknya, warga Tempek Kangin siap berdamai dan Bersatu dengan warga Pakudui Kawan yang menjadi pemohon.

Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum warga Tempek Kangin, Nanda Pratama. Dikatakan Nanda, ada beberapa alasan warga melakukan penolakan eksekusi.

Salah satunya terkait objek sengketa yang belum jelas. Menurut Nanda, sampai sekarang tidak ada yang tahu pasti objek mana yang akan dieksekusi.

“Kami dan tim sempat mengecek ke lokasi dan memang tidak ada yang tahu mana batas yang akan dieksekusi,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari delapan objek sengketa yang akan dieksekusi, semuanya beda luas dan batas.

Jika salah satu objek sengketa tidak sesuai, maka seharusnya tidak bisa dilakukan eksekusi. Nanda menegaskan, krama Pakudui Kangin siap berdamai dan bersatu dengan Krama Pakudui Kawan.

“Namun kami tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin mendatang. Eksekusi no, bersatu yes,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar Wawan menyebut sesuai dengan putusan sengketa antara Krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin yang sudah inkracht berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi akan dilakukan pada 31 Agustus atau Senin mendatang. “Sampai sekarang jadwal eksekusi sudah dijadwalkan dan belum ada berubahan,” tegas Wawan.

Sekadar diketahui, infromasi yang didapat koran ini, di Banjar Pakudui ada dua  tempekan, yaitu Tempek Kawan yang terdiri dari 114 KK dan Tempek Kangin 46 KK.

Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin. Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan.

Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama ngemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan setra di wilayah Tempek Kangin.

Kemudian muncul niat membentuk Desa Adat Pakudui. Nah, dalam proses inilah muncul permasalahan mengenai peletakan/linggih pembuatan awig-awig sebagai dasar dan syarat dibentuknya Desa Pakraman Pakudui.

Kasus ini sempat ditangani berbagai tingkatan lembaga desa adat, pemerintah terkait, hingga melaju ke jalur hukum. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago