Categories: Bali

CATAT! Buleleng Kembali Terapkan Work From Home Senin Depan

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan kembali menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) pada Senin (21/9) pekan depan.

Kebijakan itu kembali dilakukan, seiring dengan terjadinya peningkatan kasus yang signifikan di Kabupaten Buleleng.

Selain itu Pemprov Bali juga menerbitkan Surat Edaran yang mengatur hal tersebut. Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah akan segera mengikuti aturan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487 Tahun 2020.

Surat edaran itu juga mengatur soal penerapan bekerja di lingkungan kantor pemerintahan. Pada poin 5 edaran tersebut, kepala daerah diminta menerapkan kebijakan aktivitas di luar rumah.

Termasuk melakukan optimalisasi tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah. Aturan ini berlaku tak hanya bagi institusi pemerintahan, namun juga bekerja bagi perkantoran swasta.

Selain itu kegiatan belajar dan beribadah dari rumah juga akan tetap dilaksanakan. Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng akan mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah itu pada pekan depan.

“Nanti masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah yang mengatur. Siapa yang akan masuk kantor, siapa yang di rumah.

Mau memberlakukan sistem shift juga silakan. Selama ketentuan 25 persen dari kapasitas normal itu tetap dipenuhi,” kata Suyasa kemarin.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan. Terutama bagi institusi pemerintahan.

Sebab setelah APBD Perubahan disahkan, praktis ada beberapa program kegiatan yang harus terlaksana. Ia tak mau kebijakan bekerja dari rumah justru menghambat realisasi program kerja pemerintahan.

“Nanti kita evaluasi lagi tanggal 1 Oktober. Apakah efektif atau tidak, perlu dilanjutkan lagi atau tidak. Tentu kita juga akan lihat perkembangan kasus yang muncul,

terutama di kawasan perkantoran. Karena kan sudah ada beberapa klaster perkantoran yang muncul,” imbuhnya.

Meski sudah diterapkan bekerja dari rumah, Suyasa meminta agar pimpinan organiasi perangkat daerah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti mengecek suhu orang yang masuk ke dalam ruang kerja, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengenakan masker. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago