Categories: Bali

Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Sejumlah Tempat Ibadah Disidak

SINGARAJA – Sejumlah tempat ibadah dan perkantoran di Kota Singaraja, disidak oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng.

Sidak itu dilakukan untuk memastikan bahwa tempat ibadah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat kini Buleleng tengah berada dalam zona merah atau dengan risiko tinggi.

Sidak itu dipimpin Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan. Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1609/Buleleng Mayor Inf I Gede Merta Santosa juga turut terlibat dalam proses sidak tersebut.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, sidak itu dilakukan di sejumlah titik. Yakni di Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Pura Jagatnatha, Masjid Agung Jami Singaraja, dan GPIB PNIEL di Jalan Ngurah Rai.

Saat di rektorat Undiksha, misalnya. Tim mengecek ketersediaan alat pengukur suhu, bak cuci tangan, serta penerapan disiplin physical distancing dalam proses pelayanan umum.

Di bagian lobi sudah terlihat pengaturan lokasi antre. Selain itu tempat duduk juga sudah diisi pembatas.

Setelah seluruh fasilitas dianggap memenuhi protokol kesehatan, tim langsung memberikan stiker berbentuk bulat dengan warna hijau.

Stiker itu menunjukkan bahwa fasilitas itu telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Hal itu juga berlaku di tempat ibadah lainnya yang dijajagi gugus tugas.

Wakil Rektor I Undiksha Gede Rasben Dantes mengatakan, pihak kampus sangat berkomitmen dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kami punya pengalaman yang sangat berharga terkait covid ini. Apalagi salah satu dosen dan rekan kami, meninggal karena covid. Bagi kami penerapan protokol kesehatan itu sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, sidak itu dilakukan untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan protokol kesehatan, benar-benar dilaksanakan.

Bukan hanya dilaksanakan oleh badan usaha, namun juga pengelola fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.

Apabila nantinya ada fasilitas yang belum memenuhi protokol kesehatan, gugus tugas tak segan-segan memberikan stiker berwarna merah.

“Awal kami berikan himbauan dulu. Kalau dalam waktu 36 jam tidak dilengkapi, kami akan tempel stiker merah. Kalau masih diabaikan lagi, kami akan jatuhi sanksi denda Rp 1 juta,” kata Artawan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago