tak-didampingi-gendo-dkk-sidang-kedua-jrx-sid-diskor-hakim-puyeng
DENPASAR – Sidang kedua kasus ujaran kebencian dan pencemaran yang melilit front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID kembali digelar Selasa (22/9) pagi.
Sidang yang digelar secara online ini diikuti JRX SID dari Mapolda Bali. Sedangkan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) ada di Kejari Denpasar. Yang menarik, baru saja siding dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, hakim terpaksa menskors sidang selama 15 menit.
Hal itu dikarenakan JRX SID tidak didampingi oleh tim kuasa hukumnya, I Wayan “Gendo” Suardana dkk yang selama ini mendampingi selama sidang.
Awal sidang dibuka oleh Ketua hakim Ida Ayu Adnya Dewi selaku dan Hakim anggota Made Pasek , dan I Dewa Made Budi Watsara, ketua hakim menanyakan keadaan JRX SID.
JRX SID pun menjawab keadaannya baik saja, namun tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Lalu hakim ketua menanyakan perihal tidak adanya kuasa hukum yang mendampinginya.
“Ada PH yang mendampingi saudara?” tanya hakim Ida Ayu Adnya Dewi. “Tidak ada yang mendampingi yang mulia dan tidak tahu alasannya karena apa,” jawab JRX.
Atas dasar itulah hakim kemudian menskors sidang. “Saya kasih waktu 15 menit. Sampaikaan untuk menghubungi PH-nya, Sidang di skors 15 menit.
Saudara terdakwa cari alasannya ya. Kenapa sampai tidak mau mendampingi saudara,” ujar hakim Ayu Adnya Dewi
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…