Categories: Bali

Zona Oranye, Sekolah di Buleleng Bersiap Gelar Pertemuan Tatap Muka

SINGARAJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menginstruksikan agar sekolah-sekolah bersiap menggelar pertemuan tatap muka.

Persiapan itu harus dilakukan sejak awal. Sehingga pada saatnya, pertemuan tatap muka dapat segera dilakukan.

Persiapan itu dilakukan, setelah Buleleng kembali masuk dalam zona oranye peta risiko penularan Covid-19.

Dalam laporan harian zonasi covid yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, kini Buleleng masuk zona oranye bersama enam kabupaten/kota lainnya di Bali.

Kepala Disdikpora Buleleng I Made Astika mengatakan, persiapan itu dilakukan sejak awal. Guna menunjang proses pembelajaran tatap muka di sekolah.

Astika menyebut ada beberapa daftar peralatan yang harus dilengkapi oleh sekolah. Seperti thermo gun dan bak cuci tangan atau wastafel.

“Itu harus dilengkapi dulu. Hand sanitizer juga harus siap. SOP dalam melakukan disinfeksi di lingkungan sekolah juga harus disusun.

Kalau memang ada peralatan yang dipandang belum cukup, bisa ditambah volumenya. Itu bisa dibeli lewat dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” jelas Astika kemarin.

Saat sekolah menyiapkan sarana dan prasarana, Disdikpora kini tengah berkutat dengan proses penyusunan kurikulum.

Astika menyebut pada masa pandemi ini ada dua alternatif kurikulum yang dapat diberlakukan oleh sekolah. Pertama kurikulum mandiri, kedua kurikulum darurat covid.

Keduanya kurikulum itu telah mendapat persetujuan pemberlakuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kami sedang dalam proses penyusunan itu. Pelatihan juga secara bergilir kami lakukan di sekolah-sekolah terkait kurikulum ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut Astika mengatakan, nantinya proses pertemuan tatap muka akan dilakukan saat Buleleng sudah masuk dalam zona kuning atau zona hijau.

Itu merupakan syarat mutlak yang harus dicapai. Hal itu juga diatur secara tegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendikbud dan Mendagri.

Setidaknya ada empat syarat yang disebutkan dalam SKB itu. Pertama, kabupaten minimal berada dalam zona kuning. Kedua, infrastruktur pencegahan covid dalam kondisi lengkap dan cukup.

Ketiga, mendapat izin dari gugus tugas. Terakhir, siswa yang hendak mengikuti pertemuan tatap muka harus mendapat izin tertulis dari orang tua.

“Kan bisa saja orang tuanya tidak mengizinkan anaknya sekolah. Kalau toh tidak berkenan mengikuti pertemuan tatap muka, masih bisa mengikuti pertemuan

secara daring atau mengikuti pembelajaran jarak jauh. Intinya semua siswa harus mendapat pelayanan pendidikan yang baik dan bermutu,” tandas Astika.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago