Categories: Bali

Lima Desa di Buleleng Dapat Izin Kelola Hutan Desa Seluas 3.507 Hektar

SINGARAJA – Sebanyak lima desa di Kabupaten Buleleng mendapat izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) pada tahun 2020 ini.

Seluruh desa itu berada pada wilayah penyangga Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dengan pemberian izin HPHD itu, desa-desa diharapkan lebih optimal dalam menjaga fungsi penghijauan di wilayah hutan.

Pada tahun ini pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan yang cukup luas. Bahkan lebih luas dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Total luas lahan yang diberikan pengelolaannya ke desa mencapai 3.507 hektare. Adapun desa-desa yang mendapat pengelolaan hutan desa yakni Desa Sepangkelod seluas 417 hektare,

Desa Tukadsumaga seluas 821 hektare, Desa Banyupoh seluas 363 hektare, Desa Pejarakan seluas 700 hektare, dan Desa Sumberklampok seluas 1.206 hektare.

Dinas Kehutanan (Dishut) Bali pun sudah memberikan hak pengelolaan kepada desa-desa tersebut.

“Setelah mendapat izin HPHD, kami mendorong agar masyarakat desa segera melakukan musyawarah desa. Lewat musyawarah itu mereka harus menyusun rencana pengembangan lahan.

Sehingga bisa mengakses program-program yang akan diluncurkan,” kata Kasi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Bali, Hesti Sagiri.

Hesti menyebut beberapa desa sudah menuntaskan proses musyawarah desa. Sebut saja Desa Tembok di Kecamatan Tejakula.

Desa ini baru mendapat izin HPHD pada tahun 2019 lalu, seluas 148 hektare. Pihak desa kemudian melakukan musyawarah desa dan menyusun rencana aksi.

Hasilnya, pada tahun ini mereka mendapat program Kebun Bibit Desa (KBD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Di Desa Tembok itu mereka ada rencana mau menanam jambu mete di hutan desa, ya silakan. Secara sederhana, setelah diberikan izin HPHD itu kan desa harus menanam.

Bukan menebang pohon di dalam hutan. Desa Wanagiri itu lewat pengembangan kopi, sudah mulai menunjukkan hasil,” imbuhnya.

Mengapa tahun ini cukup banyak desa penyangga TNBB yang mendapat izin HPHD? Hesti menyebut upaya itu dilakukan untuk mengurangi potensi perambahan hutan.

Selama ini desa kerap kelabakan melakukan pengawasan di wilayahnya. Belum lagi terkendala dengan masalah kewenangan. Sementara perusakan hutan kerap dilakukan masyarakat dari luar desa.

“Dengan diberikan hak, maka desa punya kewenangan dan partisipasi yang lebih tinggi dalam menjaga hutan.

Mereka juga akan dilibatkan dalam proses penghijauan, sehingga titik yang berpotensi rusak, bisa segera dipulihkan kondisi ekologinya,” tukas Hesti.

Sekadar diketahui, hingga kini tercatat ada 22 desa di Kabupaten Buleleng yang telah mengantongi izin HPHD. Total luas lahan hutan yang diserahkan hak pengelolaannya pada desa mencapai 8.928 hektare. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago