Categories: Hukum & kriminal

Tri Nugraha Tewas, Kejati Bali Jamin Puluhan Aset Almarhum Aman

DENPASAR — Kejati Bali belum juga mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait nasib puluhan aset yang telah disita milik mendiang Tri Nugraha, 53, mantan Ketua BPN Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Aset yang telah disita penyidik yaitu 12 motor dan mobil serta 11 bidang tanah dan bangunan. Kendati demikian, Kejati Bali menjamin keberadaan aset milik Tri tetap aman.

“Aset tersebut dalam pengawasan kami. Aset kendaraan di Rupbasan, dan aset tanah serta bangunan masih kami segel.

Plang segel tetap kami pasang. Jadi, tetap aman,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kemarin.

Dijelaskan Luga, penyidik harus menunggu instruksi Kejagung karena penyidik sangat berhati-hati. Penyidik tidak ingin ada masalah di kemudian hari.

Sebab, hingga saat ini dalam UU Tipikor tidak ada mengatur perlakuan terhadap aset milik tersangka yang meninggal dunia. Yang diatur adalah aset milik terdakwa yang sudah disidangkan.

Aset yang tersangkanya meninggal dunia menurutnya baru kali ini terjadi. Karena itu, penyidik tidak ingin gegabah dan bermasalah di kemudian hari.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian karena penyitaan aset tersebut sudah berdasar penetapan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum,” tutur mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditanya apa penyebab instruksi Kejagung tak kunjung turun, sementara kasus ini sudah ditutup hampir dua bulan sejak Tri bunuh diri di toilet lantai dua Kejati Bali, Luga mengaku pimpinan Kejati Bali sifatnya hanya mengirim laporan dan menunggu instruksi.

Adapun kajian dan analisa hukum menjadi ranah Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidus). 

Ditambahkan, sampai saat ini belum ada perwakilan keluarga yang datang. Menurut dia, kalaupun ada upaya dari keluarga, pihaknya akan tetap menunggu keputusan Kejagung.

“Kami welcome jika ada anggota keluarga yang datang menanyakan,” tukasnya. Saat dikejar tentang hasil pemeriksaan Kejagung terkait dugaan kelalaian pengawalan,

sehingga Tri Nugraha bisa membawa pistol masuk ke dalam Kejati, mantan Kasi Datun Merauke itu menyatakan belum ada hasil pemeriksaan turun. 

Menurut dia, hasil pemeriksaan biasanya memutuskan apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari pemeriksaan menjadi inspeksi kasus.

“Nanti kalau hasilnya keluar, pasti dari Kejagung menyampaikan. Wewenang menyampaikan ada di Kejagung,” tutupnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago