Categories: Bali

Perbekel Tamblang Polisikan Jro Mangku,Ini Gerak Cepat Polisi Buleleng

SINGARAJA – Laporan balik Perbekel Desa Tamblang Made Diarsa, 50, terhadap Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, ke Mapolres Buleleng

atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial (medsos) pada akun facebook, mulai ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

“Kami telah menerima laporan atas nama Made Diarsa sebagai terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia. Anggota kami (penyidik red),

telah melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan mengumpulkan barang bukti,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin.

AKP Vicky Tri Haryanto mengaku laporan balik Perbekel Diarsa terhadap Jro Arsadia atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk diketahui, laporan Perbekel Diarsa dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) disampaikan pada Rabu (21/10) dengan No. STP/91/X/2020/RESKRIM tanggal 16 Oktober 2020.

Dalam laporan itu, pelapor (Perbekel Diarsa) juga menyerahkan dua alat bukti yakni berupa screenshot postingan dan saksi-saksi.

Dijelaskan AKP Vicky, laporan dalam bentuk dumas itu telah dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sejumlah bukti masih didalami untuk menemukan unsur pidana sesuai dengan laporan yang diterima. Yang jelas, setiap laporan baik itu dalam bentuk dumas akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena laporan itu masih dalam bentuk dumas, maka kami harus melakukan pendalaman sesuai prosedur.

Jika nanti dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana bisa saja kasus itu dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni di rutan Mapolres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos.

Perbekel Desa Tamblang telah melakukan berbagai upaya damai sudah ditempuh keluarga Perbekel atau pihak perangkat desa Tamblang, tapi Jro Arsadia sama sekali tidak menggubris permohonan maaf itu.

Akhirnya, Diarsa melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sunarta dkk melaporkan balik Jro Arsadia atas dugaan pencemaran baik dan pengancaman melalui medsos.

Dalam laporannya, Jro Mangku Arsadia dituding mencemarkan nama baik melalui cuitannya di facebook.

Dalam cuitan komentar itu, pemilik akun Jro Arsadia telah menulis, ‘Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente???

Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak….!

Itulah tanggapan akun Jro Arsadia atas postingan akun Made Diarsa pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 10.38 pagi.

Selain itu, pemilik akun Jro Arsadia juga telah dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui medsos yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago