Categories: Bali

Asal-asalan Pakai Masker, Tim Yustisi Klungkung Tambah Sanksi Push up

SEMARAPURA – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung akhirnya menambah sanksi terhadap masyarakat yang tidak benar dalam penggunaan masker.

Bila biasanya mereka hanya diminta membuat surat pernyataan dan diberikan pembinaan. Kini para pelanggar juga diberikan sanksi pushup sebagai efek jera.

Sebab, ada saja masyarakat Klungkung yang masih mengabaikan penggunaan masker dengan benar.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta mengatakan,

Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung hingga saat ini masih gencar menggelar Operasi Yustisi

Penegakan Hukum Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Meski hampir setiap hari menggelar sidak, masih ada saja masyarakat yang melanggar sehingga terjaring.

Seperti saat tim yustisi menggelar sidak di Jalan Ngurah Rai, Semarapura kemarin. Di mana ada sebanyak 9 orang

yang terjaring karena tidak menggunakan masker dengan benar dan satu orang lantaran tidak membawa masker sama sekali.

Mereka yang tidak membawa masker sama sekali, langsung diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

“Sementara mereka yang tidak menggunakan masker dengan benar, kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran itu lagi. Kemudian kami juga berikan pembinaan serta sanksi pushup,” ungkapnya.

Pemberian sanksi tambahan berupa pushup bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar itu dilakukan untuk memberikan efek jera lebih keras.

Sehingga diharapkan masyarakat tidak hanya membawa masker namun juga menggunakannya dengan benar.

“Dengan penerapan sanksi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Minimal setiap melakukan aktivitas keluar rumah wajib hukumnya memakai masker dengan baik dan benar,” terangnya.

Lebih lanjut pihaknya mengingatkan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung

Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, seluruh masyarakat diwajibkan memakai masker dengan baik dan benar.

“Sebab banyak kami menemukan ada masyarakat yang membawa masker namun disimpan di saku, dan dashboard.

Ketika ada petugas baru digunakan. Masker dipakai dengan baik dan benar untuk melindungi diri dari virus, bukan untuk diperlihatkan kepada petugas,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago