Categories: Bali

Panji Deklarasi Jadi Desa Layak Anak, Ini Hak Anak yang Harus Dipenuhi

SUKASADA – Pemerintah Desa Panji mendeklarasikan diri sebagai Desa Layak Anak. Deklarasi itu dilangsungkan di Monumen Bhuana Kerta Desa Panji, pada Selasa (1/12) pagi.

Panji menjadi desa kedua di Kabupaten Buleleng yang mendeklarasikan diri sebagai layak anak. Desa pertama yang melakukan deklarasi tersebut adalah Desa Gitgit, yang dilangsungkan pada tahun 2017 lalu.

Karena telah mendeklarasikan diri sebagai desa layak anak, maka aparat pemerintahan dan masyarakat setempat harus berusaha melakukan pemenuhan hak-hak anak.

Salah satu hal yang sederhana ialah memenuhi hak administratif anak. Seperti kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu pemerintah desa juga harus memenuhi hak-hak anak di bidang pendidikan. Seluruh anak usia sekolah, harus terpenuhi haknya dalam pemenuhan pendidikan. Minimal pendidikan hingga tingkat SMP.

Perbekel Panji Made Mangku Ariawan mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut.

Khusus untuk hak di bidang pendidikan, pemerintah juga berupaya menyediakan transportasi massal yang murah bagi siswa.

Sebab anak tak seharusnya mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. “Ini kan menyangkut keamanan anak juga. Bukan hanya pemenuhan hak pendidikan saja.

Sekarang sudah ada bus jurusan Panji menuju Sambangan. Ini sangat strategis. Karena sebagian besar anak-anak kami sekolah di SMPN 4 Singaraja yang ada di Sambangan.

Anak-anak nanti bisa mengakses bus ini tanpa dipungut biaya,” kata pria yang akrab disapa Mangku Panji itu.

Mangku juga menyatakan pihaknya sudah didampingi oleh paralegal serta pegiat perempuan dan anak di Desa Panji.

Sehingga saat terjadi kasus kekerasan, ada pihak-pihak yang melakukan pendampingan. Terutama untuk pemulihan psikis pada anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng Made Arya Sukerta mengatakan, desa layak anak harus terus melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak.

Bukan hanya di bidang administrasi kependudukan dan pendidikan saja. Namun juga pendampingan dengan hal-hal yang terkait dengan masalah hukum.

“Seluruh masyarakat juga harus berpartisipasi. Jangan sampai anak itu jadi korban kekerasan apalagi pelaku kekerasan. Masyarakat juga jangan lagi melakukan pembiaran,

manakala melihat terjadi kasus-kasus kekerasan. Entah itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, apalagi kekerasan seksual,” tegas Arya Sukerta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago