Categories: Bali

Ganja Hampir Satu Kwintal di Jembrana Dimusnahkan

NEGARA – Kasus penyalahgunaan narkoba di Jembrana setiap tahunnya meningkat. Bahkan pada masa pandemi Covid-19, kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan kasus yang cukup segnifikan, termasuk jumlah barang bukti narkoba yang disita. Pada tahun 2020 atau tahun pertama pandemi terjadi, kasus narkoba dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

 

Hal tersebut diungkapkan Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo usai pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejari Jembrana, Rabu (10/2). Menurutnya, penyalahgunaan narkoba di Jembrana harus menjadi perhatian semua pihak karena dampaknya bisa merusak generasi muda.

 

“Narkoba bisa meracuni, sehingga harus diputus mata rantai peredarannya agar generasi muda Jembrana tidak ada yang menyalahgunakan narkoba,” jelasnya.

 

Kajari menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkoba yang disita untuk dimusnahkan cukup fantastis. Di antaranya barang bukti ganja kering mencapai hampir 100 kilogram yakni seberat 95.474 gram netto atau hampir 1 kwintal. Selain itu juga dimusnahkan sabu-sabu 3,68 gram bruto atau 3,40 gram netto dan pil koplo sebanyak 167 butir.

 

Berdasarkan data dari Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, jumlah kasus narkoba dari tahun 2019 hingga 2020 mengalami peningkatan drastis. Pada tahun 2019, perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 12 kasus, pada tahun 2020 naik hingga dua kali lipat menjadi 26 kasus.

 

Mengenai kasus ganja seberat 95,4 kilogram, empat terpidana sudah divonis Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi terhadap Rikardo Nainggolan sesuai dengan putusan banding, yakni pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan banding tersebut dua tahun lebih berat dari putusan tingkat pertama di PN Negara.

 

Dua terdakwa dalam satu berkas Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, pada putusan banding naik dua tahun menjadi 17 tahun penjara denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan. Putusan tersebut naik dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara 15 tahun dengan pidana denda Rp 10,7 miliar, subsider pidana penjara 3 bulan. 

 

Sedangkan putusan terhadap Faisal Ahmad Rangkuti, awalnya pengadilan tinggi menjatuhkan vonis 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan tingkat kasasi justru turun menjadi 18 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan. Putusan kasasi tersebut, sama dengan putusan tingkat pertama di PN Negara.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago