Categories: Bali

Lalai Terapkan Prokes, Tiga Pengelola Tempat Usaha Dipanggil Satpol PP

MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memanggil tiga pengelola tempat usaha karena lalai dalam penerapan protokol kesehatan. Sayangnya, tiga tempat usaha yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan.

Adapun tiga tempat usaha tersebut yakni satu terletak di wilayah Pecatu, Kuta Selatan kemudian  Batu Belig Kuta Utara dan juga ada berlokasi  di Seminyak, Kuta. Tiga tempat usaha tersebut lalai menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.   

Bahkan penerapan prokes menjadi sorotan media sosial. Karena terlihat banyak wisatawan yang  tidak menggunakan masker. Selain itu, beberapa wisatawan juga terlihat melaksanakan party di salah satu beach club saat hari valentine kemarin Minggu 14 Februari 2021.

 

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap tiga usaha yang lalai menerapkan prokes. Sayangnya dari 3 usaha dipanggil, baru 2 yang usaha yang datang yaitu usaha yang terletak di wilayah Pecatu dan Batu Belig Kuta Utara. Sedangkan satu usaha yang di Seminyak belum memenuhi panggilan yang dilayangkan.  

“Saat diperiksa, kedua manajemen tempat usaha tersebut mengakui kesalahan mereka,” beber Suryanegara dikonfirmasi, Senin (15/2).

 

Lebih lanjut,  karena sudah menjadi SOP, setiap ada informasi tentang pelanggaran baik itu laporan langsung atau tak langsung seperti  media cetak, media sosial dan sumber lainnya akan ditindaklanjuti. 

“Jadi tentang yang viral di media sosial itu kita tindaklanjuti. Kita cek dan panggil manajemen untuk klarifikasi,” bebernya. 

Imbuhnya, saat pemanggilan manajemen langsung berikan SP 1 dan minta membuat pernyataan untuk mentaati prokes. Bahkan  bila melanggar dikenakan denda 1 juta rupiah atau tutup sementara 7 hari. 

“Intinya  mencolok adalah adanya kerumunan dan pelanggaran tidak pemakaian masker,” jelasnya.

 

Sementara pihaknya juga memilah-milah ketika menindak tempat usaha. Artinya apakah pengusahanya yang  belum menyediakan sarana prokes atau pengunjungnya yang memang bandel. 

“Sebab ada beberapa tempat yang sudah viral namun diviralkan lagi. Rata-rata kita lihat pengunjung yang bandel. Padahal usaha sudah menerapkan prokes,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago