Categories: Denpasar & Badung

Pelanggar Prokes di Badung Diklaim Menurun

MANGUPURA — Tim Sistem Penegakan Hukum Dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terhadap Covid-19 Kabupaten Badung. Namun untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau tahap ketiga ini, pelanggar diklaim menurun.

Berdasar rekapitulasi penegakan prokes di masing-masing kecamatan di Badung dari tanggal 9-14 februari di enam kecamatan se Badung. Totalnya yang tidak memakai masker 36 orang, tidak memakai masker dengan benar 113 orang, Tempat usaha yang tidak menerapkan prokes  22 tempat usaha, yang di rapid tes antigen 1 orang. Kemudian dari semua itu yang dikenakan denda 23 orang. 

“Memasuki PPKM mikro, pelanggar prokes sudah mengalami penurunan pelanggaran. Begitu juga  denda sudah jauh menurun,” terang Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara dikonfirmasi, Senin (15/1).

Kata dia, dibandingkan pada saat PPKM pertama didapatkan 185 orang pelanggar yang kena denda, PPKM kedua turun menjadi 138 orang, dan 1 minggu ini turun lagi 23 orang. Namun untuk sidak yang sekaligus dilakukan rapid tes antigen, kalau sudah kedapatan rekatif atau positif karena dengan rapid antigen, tentu mereka akan diantar ke RSD Badung untuk di test swab. Bila positif tanpa gejala dibawa ke hotel untuk di karantina. 

“Pada  PPKM kedua  dan ketiga atau berbasis mikro tidak ada yang didapatkan yang reaktif,” beber birokrat asal Denpasar ini.

Sementara untuk pengawasan PPKM berbasis mikro berbeda dengan pengawasan PPKM sebelumnya. Pihaknya hanya menugaskan anggota ikut bergabung pada posko-posko yang dibuat oleh Polres Badung dan desa/ kelurahan sesuai permintaan. 

Kemudian, menyasar sidak yang diikuti rapid test secara acak pada prioritas  desa/kelurahan zona merah. Selain itu, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan mentracking orang yang hasil testnya positif, minimal 20 orang yang pernah kontak. Bersama Satgas Desa ikut mengawasi pelaksanaan upacara adat, agama dan sosial, karena sejak PPKM mikro ini, semua penyelenggara giat agama, adat dan sosial melaporkannya tidak kepada desa setempat, juga harus melapor ke kecamatan dan kabupaten. Selain itu, pihaknya juga tetap rutin melakukan sidak yang sama seperti PPKM 1 dan 2. Seperti sidak pada obyek wisata dan monev, serta pengawasan jam operasional usaha.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago