Categories: Bali

Sidang Offline, Eks Pejabat Distan Jembrana Diadili Kamis Pekan Depan

NEGARA – Kejari Jembrana gerak cepat memproses kasus dugaan korupsi Pepadu. Setelah proses pelimbahan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana,

Senin (5/4) lalu, Kejari Jembrana langsung melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Itu artinya, dugaan kasus korupsi dengan terdakwa I Ketut Wisada segera disidangkan.

Kajari Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, pasca dilimpahkan, jadwal sidang perdana kasus korupsi Pepadu akhirnya diketahui.

Sesuai rencana, sidang pertama dilakukan pada Kamis (22/4) April mendatang. “Kami sudah mendapat penetapan sidang, jadi kasus dugaan korupsi bisa segera dimulai persidangan,” kata Triono.

Karena sudah mendapat penetapan sidang, terdakwa yang sebelumnya dititipkan di ruang tahanan Polsek Mendoyo, dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Proses persidangan juga digelar secara langsung. Jadi, tersangka dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

“Perintahnya menghadirkan terdakwa, jadi sidangnya secara offline,” tegasnya, didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Isnan Ferdian.

Dalam kasus dugaan korupsi mantan Kabid Pertanian tersebut sudah membentuk tim jaksa sebagai jaksa penuntut umum.

Selama proses persidangan nanti, pihaknya akan berupaya untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pepadu, I Ketut Wisada ditahan Kejari Jembrana hingga 20 hari sejak ditahan Senin (5/4 lalu.

Wisada menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi saat masih menjadi Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago