Categories: Bali

Pangkas Birokrasi Ikuti Jokowi, Tabanan Hapus 532 Jabatan Eselon IV

TABANAN – Baru dua bulan kurang menjabat rupanya Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya betul-betul mulai melakukan penyederhanaan dan pembenahan birokrasi.

Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan menghapus jabatan Eselon IV dengan mengalihkan ke jabatan fungsional.

Kebijakan ini selain sesuai dengan aturan undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Juga sesuai arahan Presiden Jokowi bagaimana penyederhanaan birokrasi dilakukan. Sekedar diketahui lingkungan Pemkab Tabanan jumlah pejabat Eselon IV cukup banyak.

Dengan jumlah ratusan lebih. Mereka kemungkinan besar terkena pemangkasan dengan dialihkan ke jabatan fungsional. Jabatan eselon IV ini setingkat kepala seksi atau kasi atau kepala sub bidang (kasubid).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, Wayan Sugatra menyatakan penghapusan jabatan struktural Eselon IV ini merupakan bagian dari 5 prioritas kerja Presiden Jokowi Periode 2020-2024.

Dasar hukumnya undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Salah satu dari prioritas kerja itu yakni penyederhanaan birokrasi. Penghapusan jabatan struktural Eselon IV dengan target peningkatan

efektivitas kerja, peningkatan profesionalisme, serta mempermudah proses komunikasi dan koordinasi di OPD,” terangnya.

Sugatra menambahkan, dari hasil rapat Jumat lalu dengan pihak Provinsi Bali. Ditegaskan untuk Eselon IV dieliminasi dan ditransformasikan dari (jabatan) struktural ke fungsional.

Dia menyebutkan, di lingkungan Pemkab Tabanan terdapat 532 orang pejabat Eselon IV yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD.

Tidak terkecuali di lingkungan sekretariat daerah (setda). “Yang ini di sekretariat (setda) masih dipertimbangkan.

Masih dicek, apakah betul dia (pejabat Eselon IV di setda) memiliki kebijakan atributif,” jelas Sugatra kemarin.

Dijelaskan, kebijakan ini maksudnya apakah pejabat Eselon IV di setda bertugas pada bidang yang berkaitan dengan keuangan, atau menjadi PPTK atau pejabat pelaksana teknis kegiatan, masih ditelusuri.

“Besok (hari ini) kami bahas dengan Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana). Karena ini domainnya Ortal. Kami di BKPSDM sifatnya memfasilitasi,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago