Categories: Bali

Pos Mudik Megati Tabanan Jaring Puluhan Kendaraan Pemudik Keluar Bali

TABANAN – Para pemudik yang hendak pulang kampung keluar Bali menjadi sasaran utama satuan polisi lalu lintas Polres Tabanan bersama tim gabungan yang gencar menggelar operasi penyekatan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Mereka menyasar setiap kendaraan yang datang dari arah wilayah Gilimanuk maupun kendaraan yang akan keluar Bali. 

Sejak operasi penyekatan dan larang mudik diberlakukan 6 Mei lalu, puluhan kendaraan baik mobil pribadi, travel hingga pemudik yang menggunakan motor terjaring.

Bahkan, ada pemudik yang menggunakan mobil pickup mengelabuhi petugas juga ikut terjaring di Pos TAC (Traffic Accident Center) Megati, Selemadeg Timur, Jalur Denpasar Gilimanuk. 

“Mereka yang rata-rata terjaring kami arahkan untuk putar balik. Pemudik tersebut rata-rata akan keluar pulau Bali menuju pulau Jawa,” ujar Kasatlantas Polres Tabanan AKP Ni Putu Wila Indrayani.

Jumlah kendaraan bermotor yang mudik terjaring sekitar 35 lebih kendaraan. Terbanyak menggunakan angkutan pribadi. 

Mereka pemudik yang terjaring berbagai macam alasan agar bisa lolos jeratan petugas. Meski mereka membawa surat bebas Covid-19, pihaknya tetap minta untuk putar balik.

Kendati nantinya mereka lolos dan nekat menggunakan jalur tikus, namun dipastikan tak bisa lolos pada pos penyekatan berikutnya. 

Pos-pos penyekatan di Jalur Gilimanuk usai lolos pos penyekatan di Megati malah lebih ketat pada pos berikutnya. Seperti pos penyekatan daerah Jembrana dan masuk pelabuhan Gilimanuk. 

“Jadi, kami minta pemudik untuk tidak mudik sementara waktu. Demi keselamatan keluarga untuk memutus penularan Covid-19,” jelasnya.  

Sejauh ini sebanyak 120 personil pihaknya siapkan untuk memantau dan melakukan penyekatan di pos TAC Desa Megati, Selemadeg Timur. 

Posko Penyekatan Mudik ini tergabung dari beberapa instansi lainnya seperti unsur TNI maupun Polri. Pemeriksaan secara rinci dan ketat pihaknya lakukan.

Selain surat keterangan rapid dan surat jalan lainnya, pihaknya juga menerapkan pemeriksaaan kartu identitas.

“Kalau memang yang bersangkutan dalam perjalanan dinas. Itupun harus disertai dengan surat keterangan. Selebihnya kalau pemudik pelanggaran lalu lintas, tetap kami kenakan tilang,” tegasnya. 

Sekedar diketahui pemerintah memberlakukan ketentuan larangan mudik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021.

Larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Ini dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago