Categories: Hukum & kriminal

WNA Kanada Penggagas Kelas Orgasme Masuk Black List Imigrasi Indonesia

DENPASAR – Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Christopher Kyle Martin, masuk ke Indonesia pada 9 April 2021lewat Bandara Soekarno – Hatta.

Yoga kelas orgasme yang dipromosikan Christoper Kyle Martin viral di media sosial dan media mainstream.

Tidak hanya mendapat perhatian masyarakat, berita tentang yoga kelas orgasem juga mendapat perhatian dari anggota legislative dan pemerintah pusat.

Beberapa waktu lalu juga ada acara serupa yang dilakukan turis lainnya. “Ini kedua kalinya. Kami harus tegas tidak boleh tawar menawar,” kata Jamaruli Manihuruk.

Senada dengan Gubernur Koster, Jamaruli menyebut kelas yoga orgasme  sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali.

Setelah menerima laporan, pada 5 Mei 2021, Jamaruli memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut.

Atas bantuan Tim Cyber Polri, lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan di Ubud, Gianyar. Tim bergerak menuju Ubud.

Namun, sesampainya di sana hanya dapat menemui pemilik tempat acara. Sedangkan Christoper sudah kabur. Tim melakukan pengejaran.

Akhirnya pada Jumat, 6 Mei 2021, tim mendatangi Uluwatu Village House Gang. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu. Christoper kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.

“Christopher mengakui bahwa acara yoga sudah lama diiklankan, tapi lupa dihapus,” terang Jamaruli.

Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada 2020 di Karma House Of Tattoos di Jalan Penestanan, Ubud.

Tetapi acara ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja.

Menurut Jamaruli, Christoper mengakui bahwa yoga tersebut tidak memiliki kandungan seksualitas. Yoga yang akan digelar lebih banyak mempelajari tehnik pernapasan.

“Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro (sekitar Rp 350 ribu), sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung,” beber Jamaruli.

Selama di Indonesia, lanjut Jamaruli, Christopher menggunakan izin tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan yang bersangkutan melanggar Pasal 75 huruf a UU Nomor 6/2016 tentang Keimigrasian.

Deportasi terhadap Christopher dilakukan Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah itu melanjutkan penerbangan dari Jakarta – Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways. “Yang bersangkutan masuk daftar tangkal atau black list,” pungkas Jamaruli. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago