Categories: Bali

Kembalikan Aset Pun, Sidang Jalan Terus

DENPASAR– Kendati enam orang tersangka kasus korupsi aset tanah Kejari Tabanan sudah mengembalikan lahan yang dikuasai, proses hukum dipastikan tetap berlanjut. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Tabanan Pande Mahaputra.

 

“Proses penuntutan atau persidangan tetap lanjut,” ujar Pande kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (9/1). 

 

Hanya saja pengembalian aset sebelum sidang itu akan menguntungkan para tersangka. Sebab, JPU akan menjadikan hal itu sebagai pertimbangan saat proses penuntutan.

 

“Tentu iktikad baik para tersangka mengembalikan aset itu yang akan menjadi pertimbangan meringankan,” tukasnya.

 

Enam tersangka saat ini masih menjalani penahanan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Ditanya kapan persidangan dimulai, Pande belum bisa memastikan.

 

Menurutnya saat ini Kejari Tabanan tengah melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung.

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengungkapkan, berkas perkara enam tersangka dibagi menjadi dua bagian. Berkas pertama untuk tersangka IWA, IYM, dan INS. Sedangkan berkas lainnya untuk tersangka IKG, PM, dan KD.

 

Berdasar penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), akibat tindakan para tersangka menguasai aset negara tanpa izin, negara mengalami kerugian sebesar Rp14,3 miliar.

 

Modus para tersangka yakni menempati, mempergunakan, dan menguasai tanah Tabanan dengan membangun warung dan rumah tinggal. “Tersangka juga membangun kos-kosan di atas tanah aset negara tersebut,” beber Luga.

 

Aset tanah tersebut diperoleh Kejari Tabanan dengan status hak pakai dari Gubernur Bali. Prosesnya, dari Gubernur Bali diserahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali untuk kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak 1974.

 

Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Di atas tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak tahun 1997 tepatnya saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

 

Luga menambahkan, berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan berkas perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap sejak 8 November 2021. Selanjutnya jaksa penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU.

 

“Barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum cukup banyak. Lebih dari 90 barang bukti didominasi barang dokumen,” terang Luga.

 

Keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 juncto Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago