Categories: Denpasar & Badung

Anggota Dewan Badung Jadi TSK Reklamasi, Lima Anak Buah Menyusul

RadarBali.com – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

Sekadar diketahui, sebelumnya polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya alias Yonda. 

Kini, tersangka dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove menjadi enam orang.

Lima tersangka baru itu adalah I Made Marna; I Made Mentra; I Ketut Sukada; I Made Suarta; dan I Made Widnyana. Meski menyandang status tersangka, namun mereka tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi membenarkan bawah lima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Hengky, kelima orang ini adalah orang yang melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasir.

Mereka melakukan kegiatan ilegal itu berdasarkan surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa (Yonda, red).

 “Penetapan para tersangka ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi – saksi, di antaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup,” sebutnya.

Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana.

Kelimanya, kata Kabid, sebelumya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Ditegaskan, dalam waktu dekat kelima tersangka itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kombes Hengky menambahkan, pada Selasa (8/8) petang lalu, tim penyidik turun ke lokasi kejadian dan memasang garis polisi di lahan Tahura. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa.

Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada lima orang warganya ini untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda dan kelima orang warganya ini sebagai tersangka.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago