Categories: Hukum & kriminal

Ini Modus Anggota DPRD Klungkung Kicen Korupsi Dana Hibah, Ngenes…

RadarBali.com – Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, senilai Rp 200 juta dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana dan dua anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (9/8) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Di hadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dkk, menghadirkan empat orang saksi masing-masing Dewa Putu Mayun Adnyana, Nengah Suta Wastika, Wayan Nyariasa dan Wayan Pramayasa.

Yang menarik, pada pemeriksaan ini, terungkap bahwa para terdakwa kompak melakukan pencatutan nama sebagai anggota panitia dalam proposal.

Padahal sang pemilik nama tidak mengetahui akan proposal tersebut. “Baru tahu nama saya tercantum di proposal setelah kasus ini masuk polisi,” terang saksi Suta Wastika. 

Apalagi lanjut Suta, dirinya juga bukan trah dadia atau kawitan Sri Arya Kresna Kepakisan sebagaimana nama pembangunan pura yang diajukan para terdakwa.

“Saya hanya mendapat informasi bahwa dana itu tidak digunakan untuk membangun dan seharusnya nama saya tidak masuk atau tercantum dalam proposal,”ujar Suta lagi.

Sedangkan pernyataan Suta dikuatkan saksi Dewa Mayun dan saksi Nyariasa. Bahkan Dewa Mayun menegaskan di Dusun (banjar) Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, tidak ada warga yang masuk atau tergolong trah dadia (kawitan/soroh) Sri Kresna Arya Kepakisan.

 “Di desa kami tidak ada trah itu,” tegasnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti terlibat dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung.

 Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, ketiganya didakwa pasal berlapis.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago