Categories: Denpasar & Badung

Ingin Jadi Kota Layak Anak Seperti Tangsel, Ini Saran Kak Seto…

RadarBali.com – Agar setiap kabupaten/ kota di Bali menjadi Kota Layak Anak, yang penting dilibatkan adalah peran serta masyarakat. “Supaya konsen dengan perlindungan anak ini, bukan hanya dari orang tua dan guru di sekolah, melainkan dibutuhkan peran serta masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.

Berkaca dengan beberapa kota layak anak di Jawa, terang Kak Seto – panggilan akrab Seto Mulyadi, kontrol yang paling dekat dengan keluarga adalah RT/RW.

“Jadi mohon setiap RT/RW dibentuk semacam satgas perlindungan anak atau satgas sahabat anak. Jadi ada kontrol serius dan berkesinambungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kak Seto menyebut Bali berpeluang menjadi provinsi layak anak. Dengan syarat setiap RT/RW atau bale banjar memiliki satgas sahabat anak yang benar-benar bekerja.

Kota mana yang layak anak? Kak Seto menjawab Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Empat tahun lalu  sudah diklaim sebagai kota pertama di Indonesia yang mempunyai  konsen terhadap perlindungan anak. Semua RT/RW-nya sudah dilengkapi dengan satgas perlindungan anak atau sahabat anak,” jelasnya sembari menyebut Kabupaten Banyuwangi dan Bengkulu Utara juga termasuk kota layak anak.

“Mudah-mudahan Bali bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang seluruh Kabupaten/Kotanya. RT/RW-nya dilengkapi dengan satgas perlindungan anak,” tutupnya.

Seperti diketahui terdapat landasan yang kuat, yakni internasional dan nasional yang menjadi pegangan setiap kabupaten/kota di tanah air menjadi kota layak anak.

Landasan internasional dimaksud adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-hak Anak, dan World Fit For Children.

Sementara landasan secara nasional mencakup Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c, UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 12/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Inpres 01/2010 tentang Program Prioritas Pembangunan Nasional, dan Inpres 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago