edarkan-obat-kuat-di-ranjang-tanpa-izin-bisnis-gelap-joni-dibongkar
RadarBali.com – Sepak terjang Joni Minotis berakhir. Bisnis haram yang dilakoni warga Jalan Sedap No. 6 Denpasar itu, yakni menjual obat kuat alias vitalitas bagi kaum Adam secara ilegal via warung jamu di Jalan Tukad Balian No.54 Denpasar Selatan terbongkar.
Dari warung jamu itu Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar menyita 16 bungkus obat kuat merk Madu Black, 42 bungkus obat kuat merk Cobra X, 34 bungkus obat kuat merk urat madu, 14 bungkus obat kuat merk OBAKU, 13 pak jamu cap Wayang Rahwana, dan 570 botol merk Prono Jiwo.
Semuanya adalah produk kuat lelaki biar punya stamina lebih saat “main” di ranjang.
“Kasus ini melanggar UU Kesehatan. Tersangka ditangkap Sabtu (5/9) sekitar pukul 23.30,” ucap Kanit IV Tipiter Polresta Denpasar Iptu Androyuan Elim seizin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto kemarin.
Menurutnya, penindakan terpaksa dilakukan lantaran obat kuat tersebut melanggar izin edar dan tak terdaftar di BPPOM.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…