Categories: Denpasar & Badung

Tak Kantongi Izin Operasional, The Rich Prada Hotel Tutup Sementara

MANGUPURA – Selain masalah kasus iklan lowongan kerja yang mengandung unsur Sara, The Rich Prada  Hotel Bali yang beralamat di Jalan Pecatu Indah Resort blok B02, Kuta Selatan ini juga belum melengkapi izin operasional hotel.

Kamis (19/4) pihak manajemen Hotel yang diwakili  Gede Putra Utaya telah memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Pihak manajemen  telah menandatangani surat pernyataan penutupan sementara karena belum melengkapi izin.

Gede Putra Utaya mengakui, terdapat 150 kamar hotel yang telah beroperasi, tapi belum memiliki izin sehingga dilakukan penutupan sementara.

Untuk saat ini hotel hanya akan melayani tamu yang sudah melakukan pemesanan “Kami tutup sesuai surat pernyataan.

Tamu yang sudah terlanjur booking, akan tetap dilayani. Setelah itu tidak lagi melayani tamu,” jelas Utaya ditemui seusai

penandatanganan surat pernyataan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Badung).

Ia mengakui saat ini hotel baru memiliki izin Prinsip Nomor 640:2474/ tahun 2011, UKL/UPL Nomor 660.1/418/LH 2011 dan IMB Nomor 595 tahun 2011.

Sementara masih kurang izin operasional. Diakui dalam pengajuan izin pihak menagemen menghadapi hambatan.

Sebab selama ini pengajuan izin yang di lakukan dikembalikan lantaran persyaratan belum lengkap. “Kami kurang mengenai Damkar. Terkait alat deteksi kebakaran. Sekarang sudah disiapkan,” ungkapnya.

Sementara PPNS I Satpol PP Badung Wayan Sukanta atas seizin Kasatpol PP Badung mengatakan,  dengan ditandatanganinya surat pernyataan pihak hotel berarti bersedia menutup sementara operasional.

Secara otomatis hotel tidak boleh menerima tamu. Hotel boleh beroperasi setelah semua perizinan dilengkapi. “Sesuai SOP, hotel boleh beroperasi setelah isi lengkap, ” terangnya.

Imbuhnya, Satpol PP Badung pun akan terus melakukan pemantauan terhadap hotel tersebut. Kalau  masih membandel dan beroperasi sebelum izin keluar, maka tindakan tegas akan dilakukannya.

“Kalau masih operasional, tindakan yang akan dilakukan memberikan surat peringatan (SP) I dan bisa sampai SP III, kalau tidak diindahkan bisa dilakukan penutupan paksa,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago