Categories: Denpasar & Badung

Catat! Bangun Bangunan di Sempadan Sungai, Ancamannya 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Pemerintah tak mau kompromi. Pasca pemasangan papan plang larangan membangun bangungan di sempadan sungai oleh Kementerian Agraria dan Pemda di lima titik di kota Denpasar,  kini bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Bahkan bagi yang ingin coba melanggar, sanksinya sangat berat yakni penjara 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi, Jumat (26/10), adanya sanksi bagi pelanggar, menyusul dengan sudah adanya peraturan daerah Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011. Tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b.

Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air.

“Kami  pasang di beberapa titik di Kota Denpasar,terdiri atas Jalan By Pas Ngurah Rai,Tukad Balian, dan Tukad Nyalian. Kalau ada yang melanggar itu langsung sanksinya dipidana penjara 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar” terangnya

Dipasangnya larangan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang memanfaatkan sempadan garis sungai di Kota Denapsar.

“Tujuannya supaya masyarakat mengetahui dan mengamalkannya di lingkungan mereka masing-masing. Semoga saja di Denpasar tidak ada yang melanggar,”

Sayoga menjelaskan bahwa sesuai undang-undangan nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pasal 69 ayat 1 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi.

Terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kedua, dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1.5 miliar, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lanjut dia, garis sepadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

Sedangkan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.

Diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter.

“Sebelum dipidana bagi yang melanggarnya kita awali dengan tahapan. Peneguran sampai memberikan peringatan. Karena ada sanksi administrasi, tindakan dan sesuai pengawasan kita,” ungkapnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago