Categories: Hukum & kriminal

Tak Tahu Kalau Dilarang, Kakek Penjual Mushroom Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Berdalih tidak tahu jika yang dijual masuk barang terlarang, Sampae alias Pak Untung, kakek berusia 66 tahun jadi pesakitan.

Pria yang sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 3 Juli 2018, lalu di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Banjar Jaba Jero, Kuta, Badung., itu Jumat (26/10) mulai menjalani sidang perdana.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, kakek dengan wajah polos ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan dua pasal alternatif. Yakni dakwan pertama diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika dan atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, penangkapan Pak Untung berawal dari penangkapan Imron di Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, sekitar pukul 21.30. Dari pengakuan Imron, petugas mendapatkan keterangan bahwa mushroom yang dibawanya saat itu diperoleh dari Pak Untung. Petugas kemudian mendatangi rumah Pak Untung dan menemukan dua plastik berisi mushroom. Satu plastik di temukan di atas kulkas yang ada di rumahnya dengan berat 4,20 gram. Sisanya ditemukan di tempat penyimpanan galon dengan berat 4,70 gram. Jadi totalnya 8,9 gram.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ngurah Yogi, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tak membantah dakwaan JPU.

 

Hanya saja usai sidang di PN Denpasar, Pak Untung tidak tahu jika mushroom yang dijual ternyata termasuk narkotika golongan I yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Termasuk juga saksi-saksi

“Kami tadi tanya kepada saksi polisi. Saksi membenarkan juga kalau terdakwa ini mengaku tidak mengetahui mushroom atau jamur masuk narkotika golongan satu,” kata Ngurah Yogi,

Karena ketidaktahuan itu, Pak Untung menjual mushroom kepada orang lain. Satu paketnya atau satu kantong plastik dia jual seharga Rp 50 ribu. Pembeli terakhir yang membelinya adalah Imron (terdakwa dalam berkas terpisah).

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago