nekat-jualan-di-badan-jalan-satpol-pp-tertibkan-pedagang-bandel
DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menindak para pedagang yang melanggar di Jalan Gunung Merapi Denpasar, Senin (29/10) siang.
Dalam penertiban sejumlah pedagang barang bekas yang memajang dagangannya hingga di badan jalan langsung diamankan.
“Pada umumnya mereka (pedagang) mengerti dan tahu ada aturan dan larangan di mana boleh dan dimana yang tidak boleh jualan,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Senin (29/10).
Pihaknya sendiri telah berulangkali memberikan pembinaan dan arahan agar saat berjualan, para pedagang tidak boleh melabrak aturan yang ada.
“Kembali kepada oknum saja, yang coba-coba mencari enaknya sendiri. Jadi, solusinya ya terus ditertibkan,” tambahnya.
Sementara itu, di Jalan Gunung Kawi Denpasar, Satpol PP juga menertibkan sedikitnya 15 pedagang yang melanggar dengan berbagai jenis pelanggaran.
Mulai dari para pedagang rombong, dagang canang, hingga para pedagang yang berjualan menggunakan mobil di badan jalan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…