sah-desa-kerobokan-terbitkan-larangan-perdagangan-daging-anjing
MANGUPURA – Perdagangan daging anjing masih menjadi perhatian Desa Adat Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Bahkan, desa adat setempat mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta warganya untuk tidak memperjualbelikan, memperdagangkan, dan mengonsumsi daging anjing.
Bila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai SE. Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja mengatakan,
SE tersebut dirilis karena disinyalir di Desa Adat Kerobokan masih ada aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan daging anjing.
Padahal, sudah ada aturan yang secara tegas melarang. Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 26 November 2018 yang ditandatangani
langsung Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja tidak saja berisi pemberitahuan, tapi sekaligus instruksi agar krama Desa Adat Kerobokan menaati SE itu.
Bila warga tak mengindahkan, maka pihak Desa Adat Kerobokan mengancam akan mengenakan sanksi.
“Jadi, kepada seluruh krama Desa Adat Kerobokan agar tidak memperjualbelikan, memperdagangkan, mengonsumsi, dan atau melakukan aktivitas lain yang berkaitan dengan daging anjing,” pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…